Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Fakta Mahfud MD yang Polisikan Akun Twitter karena Hoaks, Larangan Polisi hingga Kronologi

Berikut ini adalah fakta-fakta Mahduf MD polisikan sebuah akun Twitter ats kasus hoaks, mulai dari datangi Polres Klaten hingga kronologi kejadian

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
zoom-in 6 Fakta Mahfud MD yang Polisikan Akun Twitter karena Hoaks, Larangan Polisi hingga Kronologi
Tribunnews.com
Berikut ini adalah fakta-fakta Mahduf MD polisikan sebuah akun Twitter ats kasus hoaks, mulai dari datangi Polres Klaten hingga kronologi kejadian 

Berikut fakta-fakta soal Mahfud MD yang polisikan sebuah akun twitter atas kasus hoaks, mulai dari datangi Polres Klaten hingga kronologi kejadian.

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, berusuan dengan kepolisian.

Ia melaporkan kasus berita fitnah atau hoaks yang menimpa dirinya ke Polres Klaten, Jumat (1/3/2019) pagi ini.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari Mahfud MD yang melaporkan sebuah akun Twitter atas berita fitnah atau hoaks.

Baca: Mahfud MD Tulis Cuitan Menuju ke Kantor Polisi, Benarkah Laporkan Kakek?

Baca: Dituduh Terima Mobil dari Ex Calon Bupati PDIP, Mahfud MD: Cuitan Penghinaan dan Fitnah

1. Datangi Polres Klaten

Dikutip dari Kompas.com, Mahfud MD mendatangi Mapolres Klaten, Jawa Tengah, untuk melaporkan berita hoaks atau fitnah yang menyerang dirinya.

Pantauan Kompas.com, Mahfud tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman dan Kasat Lantas AKP Adhytiawarman Gautama Putra.

"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten.

2. Dilarang polisi

Masih dari Kompas,com, Mahfud masih enggan membeberkan berita hoaks yang menimpa dirinya kepada awak media.

Juga perihal oknum yang dilaporkan, Mahfud juga masih belum mau menyebutkan.


"Nantilah, nanti, tidak boleh saya. Dilarang sama polisi sebelum dilaporkan," ujar Mahfud.

"Kalau diskusi publik tidak apa-apa. Kalau sudah menyangkut harkat pribadi harus diselesaikan lewat polisi," kata Mahfud melanjutkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas