Mahfud MD Ungkap Alasan Polisikan Akun Kakek Kampret: Bertanya Kok Lewat Fitnah Terbuka
Mahfud MD mengungkap alasan kenapa dirinya melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi soal cuitan hoaks.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Pravitri Retno W
Mahfud MD mengungkap alasan kenapa dirinya melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi soal berita hoaks.
TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD melaporkan satu akun Twitter Kakek Kampret ke Polres Klaten, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu melaporkan akun Kakek Kampret ke polisi terkait kasus pencemaran nama baik.
Hal ini bermula dari akun Kakek Kampret, @KakekKampret_ yang mengunggah postingan menuduh Mahfud MD menerima sebuah mobil Camry dengan pelat nomor B 1 MMD dari seorang pengusaha.
Mahfud mengatakan, akun Kakek Kampret itu telah menghina dirinya sehingga melaporkan akun tersebut ke pihak kepolisian.
Baca: Fakta-fakta Mahfud MD Polisikan Akun Kakek Kampret, Lapor Polres Klaten hingga Kisah Camry B 1 MMD
"Akun itu membuat cuitan 'Saudara Mahfud MD apa benar mobil Camry punya Anda, pelat B 1 MMD adalah setoran dari pengusaha besi dari Karawang eks cabup PDI-P? Atas dasar apa pemberian itu? Kakek sekadar bertanya'," kata Mahfud menirukan unggahan akun @KakekKampret_ di Mapolres Klaten, Jumat, dikutip dari Kompas.com.
Mahfud menjelaskan, mobil Camry miliknya itu dibeli pada 2013 atau tiga hari sebelum dirinya pensiun dari MK.
"Karena mobil dinas saya akan ditarik oleh negara, saya tarik uang saya yang ada di MK dan beli mobil ini cash."
"Kok lalu dikaitkan Pilbup yang terjadi tahun 2015, tidak ada kaitannya," ujarnya.
Baca: Mahfud MD Menerima dan Tak Mengadukan Kritik, Tapi untuk Dugaan Penyebaran Hoaks Beda Ceritanya
Masih dari Kompas.com, Mahfud MD tiba di Mapolres Klaten sekitar pukul 09.45 WIB.
Kedatangannya tersebut diterima Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi, Kasat Reskrim AKP Didik Sulaiman, dan Kasat Lantas, AKP Adhytiawarman Gautama Putra.
"Saya terus terang laporan berita fitnah atau hoaks yang menyangkut saya," kata Mahfud di Polres Klaten, Jumat.
Laporannya ke polisi soal hoaks tersebut, kata Mahfud, guna memberikan pendidikan terhadap masyarakat Indonesia untuk menegakkan Undang-Undang ITE.
Baca: 6 Fakta Mahfud MD yang Polisikan Akun Twitter karena Hoaks, Larangan Polisi hingga Kronologi
Pasalnya, locus delicti UU ITE bisa di seluruh Indonesia.