Ratna Sarumpaet Ajukan Tahanan Kota, Atiqah Hasiholan Jadi Pejamin, Ini Alasannya!
Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Ratna Sarumpaet ajukan pengalihan status menjadi tahanan kota melalui kuasa hukumnya dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).
Terkait pengajuan pengalihan status tersebut, putri Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan siap menjadi penjamin.
Kesediaan Atiqah Hasiholan menjadi penjamin pengajuan pengalihan status tahanan kota ibundanya ia anggap sebagai bentuk dukungan untuk orang yang ia sayang.
"Saya dan kakak saya jadi penjamin. Ini bentuk dukungan buat orang yang kami sayang," kata Atiqah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019), mengutip Kompas.com.
Dia pun berharap persidangan dan masalah yang menyangkut ibunya cepat selesai.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Ratna Sarumpaet Ajukan Status Penahanan Kota
Baca: Demi Hadir di Persidangan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan sampai Kosongkan Jadwalnya Hari Ini
Baca: 5 Fakta Sidang Perdana Ratna Sarumpaet, Didakwa dengan Dua Pasal hingga Respons atas Dakwaan JPU
Selain itu, ia juga sependapat dengan Ratna bahwa terdapat sejumlah poin dakwaan yang tidak sesuai fakta.
"Jaksa tugasnya memang menuntut ibu saya. Sekarang tugas kami melakukan pembelaan dengan bukti-bukti yang ada," ujarnya.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi meminta waktu kepada majelis hakim untuk pengajuan permohonan status penahanan terdakwa usai dakwaan dibacakan JPU.
"Terima kasih majelis, kami mengajukan pengalihan jenis penahanan terdakwa Ratna Sarumpaet dari tahanan rutan menjadi tahana rumah atau kota," ujar kuasa hukum Ratna Sarumpaet di sedang perdana yang disiarkan Kompas TV.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet memiliki pertimbangan atas pengajuan status tahanan kota.
Di antaranya adalah pertimbangan berdasar hukum hingga alasan kemanusiaan.
"Terdakwa Ratna Sarumpaet sudah rentan usia, 69 tahun, bahkan beberapa kali dalam masa penahanan dirawat," ungkapnya.
Kuasa hukum Ratna juga menjamin kliennya tak akan melarikan diri hingga merusak barang bukti jika pengalihan status tahanan diwujudkan.
Baca: 8 Poin Penting Sidang Perdana Kasus Ratna Sarumpaet, Awal Mula Sebar Foto hingga Mengaku Bersalah
Baca: JPU Ungkap Ratna Sarumpaet Meminta kepada Said Iqbal dan Fadli Zon agar Dipertemukan dengan Prabowo
Baca: Kesetiaan Atiqah Dampingi Ratna Sarumpaet Jalani Sidang: Ikut Mobil Tahanan Hingga Jadi Penjamin
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks bahwa dirinya dianiaya orang.
Ratna dijerat dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Ratna ditangkap pihak kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta saat dia hendak menuju Cile pada 4 Oktober 2018.
Berkas penyidikan Ratna Sarumpaet diterima Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada 30 Januari 2019.
Kejaksaan pun menyatakan berkas perkara Ratna lengkap, alias P21.
Ratna lalu diserahkan pihak kepolisian kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada 31 Januari 2019.
Ia diserahkan beserta barang bukti untuk proses pelimpahan kasus.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.