Fakta Terbaru Tertangkapnya Andi Arief, Kasusnya Tidak Dilanjutkan hingga Ancam Tuntut Mahfud MD
Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah memasukki babak baru. Diketahui Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019).
Penulis: Whiesa Daniswara
Kasus narkoba yang menjerat Wasekjen Partai Demokrat, Andi Arief telah memasukki babak baru. Diketahui Andi Arief ditangkap pada Minggu (3/3/2019).
TRIBUNNEWS.COM - Kasus narkoba yang menjerat Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Andi Arief memasukki babak baru.
Seperti yang diketahui, Andi Arief ditangkap pihak kepolisian di sebuah hotel di daerah Slipi, Jakarta Barat pada Minggu (3/3/2019).
Saat ditangkap, Andi Arief diketahui bersama wanita yang berinisial L, di dalam kamar yang dihuninya.
Andi Arief juga sempat membuang barang bukti kedalam kloset kamar hotel.
Baca: Andi Arief Ancam Tuntut Mahfud MD
Baca: Keterangan Terbaru Polri Terkait Kasus Andi Arief, Hentikan Proses Hukum hingga Sosok Perempuan
Sehingga, pihak kepolisian harus meminta pihak hotel untuk membongkar kloset dan mengambil barang bukti yang dibuang Andi Arief.
Berdasarkan pemeriksaan forensik, Andi Arief terbukti positif menggunakan methamphetamine.
Berikut fakta terbaru tertangkapnya Andi Arief, dikutip Tribunnews.com dari berbagai sumber:
1. Kasus Tidak Dilanjutkan
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengungkapkan, kasus yang menimpa Andi Arief tidak ditingkatken ke tingkat penyidik.
Baca: Priyo Yakin Kasus Andi Arief Tidak Berdampak pada Elektabilitas Prabowo-Sandi
Baca: Mahfud MD Diancam Akan Dituntut, Yunarto Wijaya Ingatkan Andi Arief Soal Hak untuk Mengutuk
Hal tersebut dikarenakan, kata Iqbal, Andi Arief merupakan korban sehingga hanya masuk kedalam kategori pengguna.
Dikutip dari Kompas.com, Iqbal menjelaskan dalam surat edaran nomor 01/II/2018/Bareskrim tentang Petunjuk Rehabilitasi Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika poin 2 huruf B, maka tersangka tidak dilanjutkan ke proses penyidikan, namun dilakukan interograsi untuk mengetahui sumber diperolehnya narkotika.
"Terhadap tersangka pengguna narkotika yang tertangkap tangan menggunakan urin positif sedangkan tidak ada barang bukti di tersangka maka tidak dilakukan penyidikan namun dilakukan interogasi," ujar Iqbal di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).
2. Polisi Buru Pengedar Narkoba
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.