Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

5 Fakta Bebasnya Augie Fantinus dari Penjara, Langsung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis

Artis peran, Augie Fantinus akhirnya dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 5 Fakta Bebasnya Augie Fantinus dari Penjara, Langsung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
5 Fakta Bebasnya Augie Fantinus dari Penjara, Langsung Peluk Anak dan Istri Sambil Menangis 

TRIBUNNEWS.COM - Artis peran, Augie Fantinus akhirnya dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).

Dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com pada Selasa (12/3/2019), diketahui Augie mendekam di rutan selama lima bulan setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap oknum polisi.

Ia terjerat kasus tersebut karena mengunggah video seorang aparat kepolisian di akun Instagram miliknya pada 11 Oktober 2018.

Video tersebut menampilkan Augie menyebut oknum anggota kepolisian itu sebagai calo tiket untuk pertandingan basket Asian Para Games 2019.

Namun, tudingan itu ternyata tidak benar.

Baca: Desy Ratnasari Sebutkan Syarat untuk Calon Pasangannya di Masa Depan

Baca: Ratna Sarumpaet Aktif Menulis di Penjara, PSI : Jangan Disamakan dengan Pramoedya Ananta Toer

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait bebasnya Augie dari penjara dikutip dari Kompas.com.

Simak selengkapnya di sini!

Berita Rekomendasi

1. Perjalanan panjang Augie dipenjara hingga bebas

Augie Fantinus dithahan polisi satu hari setelah video tersebut diunggah atau pada tanggal 12 Oktober 2018.

Sebelum ditahan, Augie menjalani pemeriksaan secara intensif satu kali 24 jam terlebih dahulu.

Setelah memiliki cukup bukti, pihak kepolisian pun langsung menahan Augie di tahanan Polda Metro Jaya.

Augie kemudian dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara.

Augie akhirnya berdamai dengan Brigadir Pol Dody Iswandono, aparat kepolisian yang ia tuduh sebagai calo tiket.

Perdamaian itu dilakukan saat Augie telah menjalani agenda persidangan ketiga pada 14 Februari 2019.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas