Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bebas Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Bahagia, Terima Kasih Presiden

Siti Aisyah bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Ia mengaku bahagia & berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta berbagai pihak.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
zoom-in Bebas Hukuman Mati atas Kasus Pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah: Bahagia, Terima Kasih Presiden
Tribunnews/JEPRIMA
Siti Aisyah bebas dari hukuman mati kasus pembunuhan Kim Jong Nam. Ia mengaku bahagia & berterimakasih kepada Presiden Jokowi serta berbagai pihak. 

"Kementerian Malaysia juga sampai saya bisa di sini dibebaskan," tuturnya.

Saat ini, Siti Aisyah belum memiliki rencana ke depan.

Ia ingin bertemu dengan keluarga setelah dua tahun tak bisa berjumpa.

"Saya belum pikir lagi. Mau ketemu keluarga saya udah dua tahun kan nggak ketemu," ungkapnya.

Bebasnya Siti Aisyah merupakan angin segar setelah proses panjang yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk menyelamatkan Siti Aisyah dari tuntutan hukum.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan jika Kejaksaan Agung RI mengirimkan beberapa jaksa senior untuk mendampingi pengacara Siti Aisyah sebagai penasihat hukum.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga mengaku pernah berdiskusi dengan Jaksa Agung hingga Ketua Pengadilan Umum Malaysia.

"Beberapa kali Jaksa Agung RI pun sempat membicarakan permasalahan ini secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas, dan juga sempat berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia ketika kesempatan bertemu di Singapura," ungkapnya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Suksesnya Lobi Pembebasan Siti Aisyah dari Dakwaan Pembunuhan Kim Jong Nam Harus Jadi Acuan

Baca: Siti Aisyah Akhirnya Bebas, Menteri Yasonna Beberkan Upaya Total Pemerintah

Diketahui, Siti Aisyah (SA) merupakan WNI yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia pada 17 Februari 2017 silam.

Siti Aisyah bersama seorang warga Vietnam bernama Doan Thi Huong dituntut hukuman mati.

Mereka dituduh terlibat pembunuhan dengan mengoleskan cairan kimia saraf Saraf VX ke tubuh dan wajah Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017.


Keduanya membantah tuduhan tersebut.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong mengaku diajak seseorang untuk tampil di acara reality show di lokasi tersebut dengan bayaran 400 ringgit Malaysia atau sekitar Rp 1,2 juta.

Di acara tersebut, keduanya diminta mengoleskan cairan yang mereka tidak ketahui ke wajah Kim Jong Nam.

Hanya beberapa menit kemudian, Kim Jong Nam tewas akibat cairan tersebut.

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas