Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia

WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia
Tribunnews/JEPRIMA
Siti Aisyah bersama Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly saat tiba di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (11/3/2019). Alasan Menkumham mengajukan permintaan pembebasan terhadap Siti Aisyah karena Siti Aisyah meyakini apa yang dilakukannya semata-mata untuk kepentingan acara reality show sehingga Siti Aisyah tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong-nam.(Tribunnews/Jeprima) 

Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.

Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.

Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.

Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.

Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik.

"Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.

Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.

BERITA TERKAIT

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas