Fakta dan Tanggapan Siti Aisyah Bebas, Proses Panjang Pembebasan hingga Reaksi PM Malaysia
WNI terdakwa kasus pembunuhan Kim Jong Nam, Siti Aisyah akhirnya divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (11/3/2019) kemarin.
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Dia menambahkan, dirinya sama sekali tidak mengetahui jika telah terjadi negosiasi antara Indonesia dan Malaysia dalam kasus ini.
Pemerintah Indonesia menerbikan surat dari Kementerian Kehakiman kepada jaksa agung Malaysia yang intinya mengatakan Siti Aisyah adalah korban penipuan dan dia harus dibebaskan.
Pekan lalu, jaksa agung Malaysia mengabulkan permintaan pemerintah Indonesia itu.
Pembebasan Siti Aisyah memicu kemarahan di Malaysia.
Warga negeri itu menilai pemerintah tunduk terhadap tekanan diplomatik.
"Tak boleh sebuah pemerintahan menekan Malaysia untuk membebaskan seorang terdakwa dalam sebuah kasus kriminal," ujar seorang pengguna Facebook.
Netizen lainnya, John Lim mengatakan, pembebasan Siti Aisyah sama sekali tidak seusai dengan aturan hukum.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.