Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentar Mahfud MD Soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang Tuduh Pemerintah Legalkan Zina Lewat RUU PKS

Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Komentar Mahfud MD Soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang Tuduh Pemerintah Legalkan Zina Lewat RUU PKS
Kolase TRIBUNNEWS.COM/INSTAGRAM @mohmahfudmd
Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 

Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan legalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).

TRIBUNNEWS.COM - Mahfud MD ikut buka suara soal Ustaz Tengku Zulkarnain yang menuduh pemerintah akan melegalkan zina lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS), Rabu (13/3/2019).

Lewat akun Twitter, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu memberikan pendapatnya soal ucapan Ustaz Tengku Zulkarnain terkait RUU PKS.

Dalam satu ceramahnya, Ustaz Tengku Zulkarnain sempat menuding pemerintah akan melegalkan perzinaan lewat RUU PKS.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyebut pemerintah akan menyediakan alat kontrasepsi bagi remaja dan pemuda yang ingin melakukan hubungan seks.

"Ada satu pasal yang membuat saya menangis. Pelajar dan mahasiswa dan pemuda belum menikah yang ingin melakukan hubungan seksual maka pemerintah mesti menyediakan alat kontrasepsi untuk mereka," ujarnya dalam sebuah video ceramah di YouTube.

Baca: Politikus PKS Minta Semua Pihak Hati-hati Bicara RUU PKS Kalau Tidak Tahu Masalah

Baca: Tengku Zulkarnain Cabut Isi Ceramahnya Soal RUU PKS, Jubir TKN: Minta Maaf ke Pak Jokowi

Baca: Tengku Zulkarnain Ralat Ucapan Saat Bahas RUU PKS, Yunarto Wijaya : Ngoceh Dulu Baru Mikir

Tak hanya itu, Ustaz Tengku Zulkarnain juga menyampaikan hal serupa dalam satu diskusi di sebuah stasiun TV.

Berita Rekomendasi

Dikutip dari Tribun Pontianak, hadir dari kubu 01 yaitu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily.

Awalnya, Ustaz Tengku Zulkarnain menyebut, dalam satu pasal di RUU PKS pemerintah akan menyedikan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan seksual.

Tak pelak, Ace Hasan membantah tuduhan Ustaz Tengku Zulkarnain.

Ace Hasan pun meminta Ustaz Tengku Zulkarnain untuk menunjukkan pasal sebagaimana mana yang dimaksud dalam RUU PKS.

Video perdebatan antara Ustaz Tengku Zulkarnain vs Ace Hasan kemudian viral di media sosial Twitter.

Hingga akhirnya, Ustaz Tengku Zulkarnain mengakui tuduhannya soal alat kontrasepsi keliru.

"Stlh mencermati isi RUUP-KS sy tdk menemukan pasal penyediaan alat kontrasepsi oleh Pemerintah utk pasangan Remaja dan Pemuda yg ingin melakukan hubungan suami isteri," tulis Ustaz Tengku Zulkarnain lewat cuitan di Twitter.

Juru kampanye nasional (jurkamnas) Prabowo-Sandi itu juga telah meminta maaf serta mencabut tuduhannya tersebut.

Ia mengaku telah mendapatkan masukan yang salah soal RUU PKS.

"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf krn mendapat masukan yg salah," ujarnya.

Lantas, apa kata Mahfud MD soal tuduhan dan permintaan maaf Ustaz Tengku Zulkarnain itu?

Saat dimintai pendapat apakah yang dilakukan Ustaz Tengku Zulkarnain itu melanggar hukum atau tidak, Mahfud MD pun menjelaskan pandangannya.

Menurut Mahfud MD, bila kasus ini termasuk dalam delik aduan, maka bisa diselesaikan dengan permintaan maf.

Lain halnya bila sudah masuk ke delik umum, maka kasus ini tidak bisa selesai hanya dengan kata maaf dan harus dibawa ke pengadilan.

"Di dlm hukum intinya begini: kalau delik aduan bs selesai kalau minta maaf dan dimaafkan; kalau delik umum tak bs diselesaikan dgn "maaf", hrs dibawa ke pengadilan," tulis Mahfud MD.

Meski demikian, di dalam hukum, ada asas oportunitas, yaitu berdasarkan Undang-undangn (UU) ada kasus yang tak diproses demi kepentingan yang lebih besar.

"Tp di dlm hukum jg ada asas oportunitas dimana berdasar UU ada kasus yg tak diproses demi kepentingan yg lbh besar," lanjutnya.

Tanggapan Tokoh Lain

Selain Mahfud MD, sejumlah tokoh lain juga ikut bereaksi atas ucapan dan tudingan Ustaz Tengku Zulkarnain soal RUU PKS.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, misalnya yang jadi lawan diskusi Ustaz Tengku Zulkarnain di sebuah program TV swasta.

Dikutip dari Tribun Pontianak, Ace Hasan menuding Ustaz Tengku Zulkarnain menjadi sumber kabar bohong alias hoaks.

Ace Hasan menyebutkan, Ustaz Tengku berupaya untuk menggiring opini dan menyesatkan terhadap pemerintah Jokowi dinilai melakukan legalisasi zina, LGBT, dan lainnya.

Ace Hasan juga mengingatkan tudingan Ustaz Tengku Zulkarnain merupakan bagian dari politisasi di Pilpres 2019.

"Ingat bahwa @ustadtengkuzul ini merupakan bagian dari Badan Pemenangan Nasional (BPN)."

"Maka setiap aktivitasnya juga tidak bisa dilepaskan dari konteks politik."

"Menebarkan fitnah spt itu jelas ada maksud politiknya untuk mendegradasi Pak @jokowi," tulis Ace Hasan lewat akun Twitter.

Pengamat Filsafat, Faizal Assegaf juga turut berkomentar lewat akun akun twitternya @faizalassegaf.

Menurutnya, Ustaz Tengku Zulkarnain telah menipu umat dengan fitnah keji dan kejadian ini bukanlah yang pertama kali terjadi.

"Tengku Zul alias @ustadtengkuzul telah mengakui scr terbuka menipu umat dgn fitnah keji, tindakan tsb bkn sekali, tp berkali-kali. Sikap publik?
1. Proses hukum.
2. Pecat dari MUI," tulisnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Soal RUU P-KS, Ustaz Tengku Zulkarnain Minta Maaf Menuduh Jokowi Akan Sediakan Alat Kontrasepsi

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas