Orangutan di Aceh Ditemukan Luka Parah karena Tembakan 74 Peluru, Foto Rontgen hingga Penyebab
BKSDA Aceh mengevakuasi 2 orangutan Sumatera (Pongi abeli) di kebun warga Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulta Kota Subulussalam, Provinsi Aceh
Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Orangutan masuk ke permukiman karena habitatnya terganggu.
Baca: Orangutan Serang Seorang Petani yang Sedang Menjaga Kebun Durian di Aceh Hingga Terluka
Menurut Sapto, hal ini jamak terjadi di wilayah Kalimantan dan Sumatera.
"Ini awalnya ada konflik orangutan berkeliaran di kebun sawit milik warga. Kebunnya ini berbatasan dengan hutan, orangutan ini datang ke kebun dan dianggap mengganggu oleh warga," ujar Sapto.
Selain itu, pihak BKSDA Aceh juga meminta Kapolda Aceh untuk melakukan penertiban, karena masih banyak pemegang senapan angin yang tidak berizin.
"Makanya kami mendorong ke kepolisian untuk penertiban penggunaan senapan angin, kami akan menggalakkan lebih masif lagi untuk menyadarkan masyarakat. Kami berharap kasus ini bisa diungkap oleh hukum sehingga penembak memiliki efek jera," ujar Sapto.
Menurut Sapto, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku yang melakukan penembakan terhadap satwa dilindungi itu ancamannya bisa 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
Tak hanya itu, penyidik Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dibantu BKSDA Aceh telah melakukan penyelidikan untuk penembak orangutan.
Baca: Seekor Anak Orangutan Disita dari Seorang Oknum PNS
Perlu diketahui, saat ini populasi orangutan di wilayah Sumatera Utara dan Aceh sekitar 13.000 ekor.
Saat ini pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh telah mengevakuasi induk orangutan tersebut dan sedang dirawat secara intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan di Sibolangit, Sumatera Utara.
(Tribunnews.com/Daryono)