Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Fakta Penusukan Penumpang TransJakarta di Halte BKN Cawang, Pelaku Kesal dengan Sikap Duduk Korban

Seorang penumpang Transjakarta ditusuk di Halte BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (14/3/2019).

Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 4 Fakta Penusukan Penumpang TransJakarta di Halte BKN Cawang, Pelaku Kesal dengan Sikap Duduk Korban
wjactv.com
4 Fakta Penusukan Penumpang Transjakarta di Halte BKN Cawang, Pelaku Kesal dengan Korban 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang penumpang TransJakarta ditusuk di Halte BKN, Cawang, Jakarta Timur pada Kamis (14/3/2019).

Diketahui, korban berinisial ES (29) ditusuk oleh pelaku bernama Sudirman (52) pada siang hari dan mengakibatkan korban menderita luka tusuk di kaki.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Ady Wibowo.

Baca: Isu Kiamat, Begini Doktrin Kepada 52 Warga Ponorogo, Sehingga Mereka Pindah ke Malang

Baca: Api Melalap Seluruh Motor dari Para Tim MotoE: Termasuk Motor Sete Gibernau dan Bradley Smith

Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait insiden penusukan penumpang TransJakarta ini dikutip dari Kompas.com.

Simak selengkapnya di sini!

1. Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi pada pukul 11.20 WIB saat ES sedang menunggu TransJakarta sambil duduk dan memainkan ponselnya.

BERITA TERKAIT

Tepat di samping korban, duduk sang pelaku penusukan.

Saat kobran duduk dengan posisi satu kaki diangkat ke atas, pelaku menegur korban karena keberatan dengan sikap duduk korban.

Tak lama, pelaku malah menusuk kaki korban menggunakan sebilah pisau.

"Jadi beliau traumatik dengan orang sedang duduk sambil mengangkat kaki. Seakan-akan dirinya merasa terhina. Seketika timbul perasaan seperti itu," ucap Kapolsek Kramat Jati Nurdin A Rahman saat dihubungi, Kamis.

Nurdin menjelaskan pelaku adalah seorang konsultan.

Saat ini korban dan pelaku sudah dibawa ke Polsek Kramat Jati untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas