Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS Kabur ke Jakarta hingga Dicoret dari Daftar

Oknum caleg PKS di Pasaman Barat mencabuli anak kandungnya selama delapan tahun. Kini ia kabur ke Jakarta dan terancam di coret dari daftar caleg.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Cabuli Anak Kandung Selama 8 Tahun, Oknum Caleg PKS Kabur ke Jakarta hingga Dicoret dari Daftar
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Oknum caleg PKS di Pasaman Barat mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun. Kini ia kabur ke Jakarta dan terancam di coret dari daftar caleg. 

Oknum caleg PKS mencabuli anak kandungnya selama 8 tahun. Kini ia kabur ke Jakarta dan terancam di coret dari daftar caleg.

TRIBUNNEWS.COM- Seorang oknum caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Pasaman Barat diduga mencabuli anak kandunganya selama delapan tahun.

Kasus tersebut dilaporkan oleh sang istri alias ibu kandung korban ke Polres Pasaman Barat.

Pelaku berinisal AH dilaporkan mencabuli anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun.

AH melakukan tindakan tak terpuji tersebut sejak sang anak duduk di kelas 3 SD.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, AKP Afrides Roema.

Baca: Korban Pencabulan Ayah Kandung Ini Lahirkan Dua Anak Kembar

Baca: Polisi Ciduk Seorang Pria Pelaku Pencabulan Anaknya hingga Hamil

Baca: Guru SDN Kauman 3 Malang Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Pencabulan

“Betul, ada laporan tanggal 7 Maret lalu,” kata Afrides, Rabu (13/3/2019) kepada TribunPadang.com.

Berita Rekomendasi

Namun, terlapor dalam proses pengejaran pihak kepolisian lantaran ia kabur ke Jawa.

“Pelaku melarikan diri ke Jawa,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Pasaman Barat AKBP Iman Pribadi Santoso mengatakan detail dugaan kaburnya pelaku.

Pelaku diduga kabur ke Jakarta.

"Masih dalam proses pencarian. Jadi dia melarikan diri ke Jakarta," katanya.

Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera Irsyad Syafar menegaskan pihaknya menghormati proses hukum.

PKS akan obyektif dan mencoret caleg tersebut bila terbukti bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas