Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Hari Ini, Ancaman ke Jokowi hingga Tanggapan TKN

Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Fakta Sidang Kasus Habib Bahar bin Smith Hari Ini, Ancaman ke Jokowi hingga Tanggapan TKN
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Kearsipan dan Perpusatakaan Kota Bandung 

"Permohonan nota keberatan yang disampaikan penasehat hukum tidak beralasan."

"Meminta majelis hakim menolak eksepsi dari penasehat hukum?" kata jaksa dalam sidang yang digelar di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Kamis (14/3/2019).

Pada persidangan sebelumnya, kuasa hukum Bahar menyampaikan eksepsi.

Eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, berisikan beberapa poin keberatan.

"Dakwaan tersebut kami nilai cacat hukum.Kami meminta agar Majelis Hakim menerima seluruh eksepsi yang kami ajukan, Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang menyidangkan, dakwaan batal demi hukum, membebaskan terdakwa dari dakwaan, melepaskan terdakwa dari tahanan, dan membebankan ongkos perkara kepada negara," kata Munarman, perwakilan Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Rabu (06/3/2019) seperti dikutip dari WartaKota. 

Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan
di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Terdakwa kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang lanjutan di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Rabu (6/3/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Pada sidang kedua tersebut, Munarman juga mengatakan bahwa poin keberatan yang diajukan ialah terkait tempat pemindahan tempat sidang.

Munarman mengatakan bahwa lokasi kejadian di Kabupaten Bogor, maka yang berhak menyidangkan adalah Pengadilan Negeri Cibinong.

Baca: Massa Pendukung Habib Bahar Berkumpul di Lokasi Sidang, Ada Spanduk Tagar Kami Bersama Habib Bahar

Berita Rekomendasi

Hal lain dikatakannya ialah, bahwa saksi-saksi kebanyakan berasal dari Kabupaten Bogor, sehingga menurut prinsip azas peradilan yang cepat dan murah, maka saksi akan lebih cepat dan gampang jika dihadirkan ke Pengadilan Negeri Cibinong.

"Jika terkait masalah keamanan, Bogor aman-aman saja, justru disini tidak aman, ada demo-demo, personel keamanan dikerahkan secara besar-besaran, berarti yang tidak aman itu disini (Bandung), bukan di Bogor," katanya.

Pihak Kuasa Hukum juga menjelaskan bahwa isi dakwaan dari Jaksa tidak menguraikan secara lengkap mengenai peranan masing-masing Terdakwa dan tidak menguraikan siapa yang berstatus anak (di bawah umur).

3. Enggan Komentari soal Putusan Sela Nanti

Disinggung soal putusan sela nanti, Bahar enggan menanggapi hal tersebut.

"Serahkan saja," singkatnya dikutip dari Kompas.com. 

Persidangan dugaan kasus penganiayaan ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas