4 Fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, RS dan 2 Muncikari Dihadirkan Besok
Simak 4 fakta agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
Simak fakta-fakta agenda agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan
TRIBUNNNEWS.COM - Sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel akan digelar besok Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel yang sudah menjadi tersangka itu, dua muncikari dihadirkan yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Selain itu juga akan dihadirkan seorang saksi berinisial RS yang merupakan pemakai jasa prostitusi artis Vanessa Angel.
Berikut ini adalah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari Surya.co.id menyoal kabar sidang perdana kasus prostitusi artis Vannesa Angel yang digelar besok Senin 25 Maret 2019.
Baca: 5 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha, Motif Wahyu Jayadi hingga Pesan Ibu Korban pada Pelaku
1. Empat jaksa disiapkan
Untuk menangani kasus perkara prostitusi artis tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telqah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat jaksa tersebut telah menangani kasus prostitusi artis sejak dilimpahkan menjadi berkas perkara yang diteliti Kejati Jatim.
Dalam sidang perdana besok, keempatnya akan membacakan dakwaan terhadap dua muncikari yakni Siska dan Tentri.
Empat jaksa tersebut yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
2. Dua muncikari dijerat UU ITE
Keempat jaksa yang ditunjuk menangani kasus prostitusi artis oleh Kejati Jatim telah mendaftarkan perkara dan menjerat dengan pasal serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Siska dan Tentri dijerat dnegan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
3. Sangkut-pat dua muncikari