Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

4 Fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, RS dan 2 Muncikari Dihadirkan Besok

Simak 4 fakta agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, RS dan 2 Muncikari Dihadirkan Besok
Surya.co.id/Mohammad Romadhoni & Instagram @vanessaangelofficial
Deretan Fakta Kasus Prostitusi Artis, Besarnya Jatah Mucikari hingga Daftar Artis yang Terlibat 

Simak fakta-fakta agenda agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan

TRIBUNNNEWS.COM - Sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel akan digelar besok Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel yang sudah menjadi tersangka itu, dua muncikari dihadirkan yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.

Selain itu juga akan dihadirkan seorang saksi berinisial RS yang merupakan pemakai jasa prostitusi artis Vanessa Angel.

Berikut ini adalah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari Surya.co.id menyoal kabar sidang perdana kasus prostitusi artis Vannesa Angel yang digelar besok Senin 25 Maret 2019.

Baca: 5 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha, Motif Wahyu Jayadi hingga Pesan Ibu Korban pada Pelaku

1. Empat jaksa disiapkan

Untuk menangani kasus perkara prostitusi artis tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telqah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berita Rekomendasi

Keempat jaksa tersebut telah menangani kasus prostitusi artis sejak dilimpahkan menjadi berkas perkara yang diteliti Kejati Jatim.

Dalam sidang perdana besok, keempatnya akan membacakan dakwaan terhadap dua muncikari yakni Siska dan Tentri.

Empat jaksa tersebut yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.

2. Dua muncikari dijerat UU ITE

Keempat jaksa yang ditunjuk menangani kasus prostitusi artis oleh Kejati Jatim telah mendaftarkan perkara dan menjerat dengan pasal serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.

Siska dan Tentri dijerat dnegan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Dua tersangka mucikari dari prostitusi daring artis dan model Endang alias Siska (ES) dan Tantri (TN) saat ungkap kasus di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Kamis (10/1/2019). SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

3. Sangkut-pat dua muncikari

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas