4 Fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Artis Vanessa Angel, RS dan 2 Muncikari Dihadirkan Besok
Simak 4 fakta agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Pravitri Retno W
Simak fakta-fakta agenda agenda sidang perdana kasus prostitusi artis Vanessa Angel yang digelar besok Senin (25/3/2019), RS dan 2 muncikari dihadirkan
TRIBUNNNEWS.COM - Sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel akan digelar besok Senin (25/3/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam sidang perdana kasus prostitusi artis melibatkan Vanessa Angel yang sudah menjadi tersangka itu, dua muncikari dihadirkan yakni Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta.
Selain itu juga akan dihadirkan seorang saksi berinisial RS yang merupakan pemakai jasa prostitusi artis Vanessa Angel.
Berikut ini adalah fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari Surya.co.id menyoal kabar sidang perdana kasus prostitusi artis Vannesa Angel yang digelar besok Senin 25 Maret 2019.
Baca: 5 Fakta Terbaru Pembunuhan Siti Zulaeha, Motif Wahyu Jayadi hingga Pesan Ibu Korban pada Pelaku
1. Empat jaksa disiapkan
Untuk menangani kasus perkara prostitusi artis tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telqah menyiapkan empat Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat jaksa tersebut telah menangani kasus prostitusi artis sejak dilimpahkan menjadi berkas perkara yang diteliti Kejati Jatim.
Dalam sidang perdana besok, keempatnya akan membacakan dakwaan terhadap dua muncikari yakni Siska dan Tentri.
Empat jaksa tersebut yakni Sri Rahayu, Nur Laila, Farida Hariani dan Novan Arianto.
2. Dua muncikari dijerat UU ITE
Keempat jaksa yang ditunjuk menangani kasus prostitusi artis oleh Kejati Jatim telah mendaftarkan perkara dan menjerat dengan pasal serta undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
Siska dan Tentri dijerat dnegan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
3. Sangkut-pat dua muncikari
Siska dan Tentri merupakan mucikari artis Vanessa Angel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Baca: Vanessa Angel Mengeluh Jatah Makan di Tahanan, Begini Jawab Polisi
Kasus prostitusi ini bermula dari pertemuan antara Dhani yang kini buron dengan seorang pengusaha bernama (RS) di salah satu cafe di Lumajang.
Dhani kepada RS mengaku mengenal Tentri sebagai mucikari artis dan selebgram.
RS yang tertarik kemudian dihubungkan Dhani dengan Tentri.
Melalui percakapan WhatsApp (WA) keduanya bertransaksi.
Rian sepakat memakai jasa Avriellya dengan tarif Rp 25 juta.
Selanjutnya, RS yang ingin menggunakan jasa Vanesa Angel menghubungi dua mucikari lain, Intan Permatasari Winidndya Chasanovri alias Nindy dan Fitriandi melalui WA.
Fitri dan Nindy lalu menghubungi Siska untuk menawarkan tawaran RS ke Vanesa Angel. Setelah melalui tawar menawar disepakati tarif Vanesa Angel untuk berkencan Rp 80 juta.
Siska lalu menghubungi Dhani untuk menyampaikan kepada RS .
Selanjutnya, RS yang sepakat membayar jasa Vanessa dan Avriellya Sebesar Rp 135 juta.
Selain tarif, biaya sebesar itu sudah termasuk biaya operasional seperti tiket pesawat untuk mendatangkan keduanya dari Jakarta ke Surabaya.
Baca: Kunjungi Polda Jatim, Nicky Tirta Ungkap Kondisi Terbaru Vanessa Angel
Sesampai di Surabaya pada 5 Januari 2019 lalu, Vanessa sempat diantar ke Surabaya sempat mampir ke sebuat tempat pusat makanan atas permintaan Siska.
Selanjutnya, Vanessa diajak ke sebuah hotel di Jalan HR Muhammad.
Saat RS berkencan dengan Vanessa, Polda Jatim menggrebeknya.
4. RS si pemakai jasa prostitusi artis dihadirkan besok
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung tidak menampik jika RS akan dijadikan saksi dan dihadirkan dalam persidangan.
Selama penyidikan di Polda Jatim, identitas RS yang merupakan pria pemakai jasa Vanessa Angel dalam prostitusi online artis terkesan ditutup-tutupi.
"Kami akan panggil yang bersangkutan (RS) sebagai saksi sepanjang yang bersangkutan masuk dalam daftar saksi," ujar Richard, Minggu, (25/3/2019).
Sementara itu, pengacara Siska, Franky Waruwu menyatakan, pelanggan Vanesa Angel sebenarnya tidak saja RS.
Dia mengklaim ada tiga pengusaha lain yang menjadi pelanggan artis FTV tersebut.
Namun, ketiganya tidak masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Vanessa Angel Kena Maag, Sempat Jalani Beberapa Kali Rawat Jalan di RS Bhayangkara Surabaya
Siska, menurutnya, akan membuka perihal tersebut di dalam persidangan.
"Ada inisial WW tinggal di Bali, W di Jakarta, E di Bandung dan RS di Surabaya. Semua latar belakang pengusaha. Yang sekarang diungkapkan baru RS saja. Nanti akan kami buka di persidangan," kata Franky Waruwu.
Selain pengusaha, Franky mengklaim kalau pemakai jasa prostitusi yang dilakukan Vanessa Angel juga dari kalangan pejabat.
Namun, dia enggan mengungkapkan siapa saja yang dimaksud.
Franky mengaku, sebelum sidang akan mempelajari BAP terlebih dahulu.
Dia akan mencocokkan apakah isi dakwaan sesuai dengan BAP atau tidak.
(Tribunnews.com/Chrysnha)