Fakta Joko Driyono Resmi Ditahan, Alasan Penahanan hingga Penuhi Panggilan Polisi pada Senin Pagi
Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.
Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.
Hari ini, Senin (25/3/2019), Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Joko Driyono.
Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertengahan Februari lalu.
Terkait dengan penahanan Joko Driyono hari ini, berikut rangkumannya yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com.
Baca: Pernyataan PSSI Atas Penahanan Joko Driyono
Baca: PSSI Buka Suara soal Penahanan Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola
1. Alasan Polisi Tahan Joko Driyono
Joko ditahan karena merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD utk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).
Hendro menjelaskan, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.
Hendro menambahkan, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP.
Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Joko ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor.
"Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepakbola di Banjarnegara," kata Hendro.
2. PSSI Tegaskan Organisasi Tetap Jalan
Meski Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono ditahan, organisasi PSSI dipastikan tetap berjalan.
Menurut salah satu anggota Komite Eksekutif (Exco), Gusti Randa, PSSI menghormati dan mengikuti proses hukum yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia mengenai keputusan penahanan Plt. Ketua Umum PSSI Joko Driyono, Senin (25/3).
"Berkaitan dengan status terbaru Joko Driyono, PSSI menghormati dan menyerahkan penuh proses hukum kepada kepolisian. PSSI sebagai sebuah organisasi selalu menghormati putusan hukum,” kata Gusti Randa di situs web resmi PSSI.
Gusti yang juga Ketua Komite Hukum PSSI menambahkan, PSSI berkomitmen terkait penyelesaikan masalah penyuapan, pengaturan skor, match fixing dan lain-lain demi terciptanya sepak bola Indonesia yang sehat.
"Kami tetap bekerja seperti biasanya demi menjaga laju roda organisasi yang kini telah banyak menciptakan banyak inovasi, terutama dalam pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia dalam sepak bola Indonesia," tuturnya.
3. Status Joko Driyono di PSSI
Mengenai status Joko Driyono di PSSI Gusti Randa menegaskan bahwa statusnya masih Plt Ketua Umum PSSI.
Dirinya, berdasarkan surat Jokdri, hanyalah pelaksana harian di PSSI agar organisasi tetap berjalan dan menyiapkan kongres luar biasa, dibantu anggota exco lain.
“Pak Joko sendiri sebelumnya juga sudah memberi saya tugas dengan agenda khusus yakni membantu PLT Ketum menjalankan tugas keseharian di organisasi dan mempersiapkan Kongres Luar Biasa,” kata Gusti.
4. Ditahan setelah Jalani Pemeriksaan
Joko Droyono ditahan setelah pada pagi harinya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Jokdri mendatangi gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Metro Jaya pada pukul 09.15 WIB untuk menjalani pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
"Pak Jokdri saat ini sudah di dalam (ruang pemeriksaan). Beliau datang sekitar pukul 09.00 WIB," kata kuasa hukum Joko Driyono, Andru Bimaseta kepada wartawan pada Senin pagi.
Adapun Jokdri sudah diperiksa sebanyak empat kali sejak ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor pada 15 Februari 2019.
Pemeriksaan pertama berlangsung selama 20 jam pada 18 Februari sampai 19 Februari.
Kala itu, Jokdri menjawab 17 pertanyaan dari tim penyidik.
Kemudian pemeriksaan kedua dilanjutkan pada 21 Februari.
Jokdri dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik Satgas Antimafia Bola.
Baca: Kongres Luar Biasa PSSI Target Digelar Agustus 2019 kata Gusti Randa
Baca: PSSI Wadahi Jebolan Liga Kompas Gramedia U-14 ke Elite Pro Academy U-16 Liga 1
Pemeriksaan ketiga pada 27 Februari dan berlangsung selama 4 jam lantaran Jokdri meminta izin ke penyidik dari Satgas Antimafia Bola untuk mempersiapkan Piala Presiden.
Sementara itu, pemeriksaan keempat dilakukan pada 6 Maret yang lalu.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.