Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Joko Driyono Resmi Ditahan, Alasan Penahanan hingga Penuhi Panggilan Polisi pada Senin Pagi

Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.

Penulis: Daryono
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Fakta Joko Driyono Resmi Ditahan, Alasan Penahanan hingga Penuhi Panggilan Polisi pada Senin Pagi
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pengaturan skor dengan tersangka mantan ketua Plt PSSI, Joko Driyono memasuki babak baru.

Hari ini, Senin (25/3/2019), Satgas Antimafia Bola Polri resmi menahan Joko Driyono.

Sebelumnya, Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor pada pertengahan Februari lalu. 

Terkait dengan penahanan Joko Driyono hari ini, berikut rangkumannya yang dihimpun Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Pernyataan PSSI Atas Penahanan Joko Driyono

Baca: PSSI Buka Suara soal Penahanan Joko Driyono oleh Satgas Antimafia Bola

1. Alasan Polisi Tahan Joko Driyono

Joko ditahan karena merusak barang bukti yang terkait dengan pengaturan skor di pertandingan Liga 3 antara Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.

"Setelah dilakukan gelar perkara, Satgas Antimafia Bola telah melakukan penahanan terhadap JD utk proses penyidikan selanjutnya," kata Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima)
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3. (Tribunnews/Jeprima) (Tribunnews/JEPRIMA)
Berita Rekomendasi

Hendro menjelaskan, Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.

Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor

"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kita butuhkan tidak ada, kita tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro.

Hendro menambahkan, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, 221Juncto 55 KUHP.

Aturan tersebut menjerat perbuatan pencurian, pengrusakan penghancuran barang bukti tindak pidana juncto memerintah atau menyuruh melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Kendati demikian, Hendro menegaskan bahwa penahanan Joko ini tetap berkaitan dengan dugaan pengaturan skor.

 "Meskipun penahanan pasal perusakan, ada keterkaitan dengan match fixing (pengaturan skor) sepakbola di Banjarnegara," kata Hendro.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas