Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Dipenjara Atas Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Mohon Doa Agar Bisa Menghadapi ini

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Kembali Dipenjara Atas Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Mohon Doa Agar Bisa Menghadapi ini
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support. 

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support.

TRIBUNNEWS- Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Ridho Rhoma atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Kepala Biro Humas MS, Abdullah membenarkan hal tersebut.

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini dikenakan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan.

Padahal di pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta barat, Ridho Rhoma divonis 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca: Diduga Melakukan Pelanggaran Pemilu, Adelia Pasha Diperiksa Bawaslu Provinsi Sulteng

Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma  saat  hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu  di Pegadilan Negeri  Jakarta  Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017).
Pedangdut Muhammad Ridho alias Ridho Rhoma saat hendak mejalani sidang putusan pemilikan Narkoba jenis sabu di Pegadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan Letjen S. Parman, Jakarta Barat, Selasa(19/9/2017). (Harian Warta Kota/Henry Lopulalan)

Kasasi tersebut diputus majelia hakim agung Andi Samsan Ngranro dengan anggota majelis, Margono dan Eddy Army.

"MA menolak dan memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, hukumannya ditambah," kata Ketua Bidang Humas MA, Abdullah, Senin (25/3/2019).

Berita Rekomendasi

Dia menjelaskan, MA memperbaiki kualifikasi kejahatan untuk Ridho Rhoma menjadi penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri.

"Meskipun terdakwa telah menjalani rehabilitasi namun dia harus masuk penjara lagi untuk menjalani sisa pidana sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi," jelas Abdullah.

Achmad Cholidin, kuasa hukum Ridho Rhoma, mengatakan pihak keluarga belum mendengar kabar tersebut.

"Belum, kan seharusnya kita yang lebih tahu kalau urusan hukum," kata Achmad Cholidin saat dihubungi awak media.

"Ini saya baru cek ke pak Andi Samsan (Jubir MA)."

"Soalnya di website Mahkamah Agung juga belum ada, tapi kok pak Andi Samsan sudah rilis," lanjut Achmad Cholidin.

Akan tetapi Abdullah selaku Kabiro Humas MA, membenarkan jika Mahkamah Agung sudah menerima kasasi dari Jaksa Penuntut Umum.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas