Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kembali Dipenjara Atas Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Mohon Doa Agar Bisa Menghadapi ini

Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
zoom-in Kembali Dipenjara Atas Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Mohon Doa Agar Bisa Menghadapi ini
Regina Kunthi Rosary/Tribunnews.com
Ridho Rhoma di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (19/9/2017).Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support. 

"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah.

Baca: 2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Dikurung Akibat Kasus Narkoba

Baca: Rhoma Irama Rilis Lagu Baru Berjudul Ahlak dan Pamer Foto Mesra dengan Istri, Ricca Rachim

Menanggapi hal tersebut, pelantun lagu Dawai Asmara ini sempat mengunggah cerita Instagram pada akun pribadinya.

Dalam unggahannya ia membagikan tulisan dengan latar hitam dalam tiga halaman sekaligus tanpa menyertakan foto atau gambar apapun.

Ridho membenarkan pemberitaan yang beredar jika dirinya harus menanggung hukuman atas perbuatannya di masa lalu.

"Assalamualaikum Wr Wb. Seperti yang teman2 semua dengar di media mengenai kasus saya yg telah lalu, bahwa setelah melaliu proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi."

Ia meminta doa agar dapat menghadapi hal ini dengan baik.

"Mohon doa nya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik."

Berita Rekomendasi

Meski telah menjalani hukuman pada tahun 2017 silam, namun MA menyatakan ia harus menjalankan hukuman lagi.

Ia mengaku siap karena yakin jika semua yang dialaminya terjadi atas kehendak Tuhan dan pasti akan ada hikmahnya.

"Saya ucapkan terimakasih yg sebesarnya kepada teman2 semua yg sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulis Ridho dalam halaman terakhir unggahannya.

Baca: Keluarga Belum Tahu Kabar Ridho Rhoma Akan Kembali Dikirim ke Penjara

Baca: Rhoma Irama: Pemilu 2019 Ini Saya Berjuang Bersama PAN

Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.

Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.

Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.

Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

(Tribunnews.com / Bunga)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas