Kembali Dipenjara Atas Kasus Narkoba, Ridho Rhoma: Mohon Doa Agar Bisa Menghadapi ini
Anak dari raja dangdut Rhoma Irama dikabarkan akan kembali dipenjara atas kasus narkoba. Ridho Rhoma unggah foto hitam dan minta doa dan support.
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Daryono
"Iya bener itu ada kasasi tolak dengan perbaikan. Ada tolak perbaikan, pidananya jadi 1 tahun 6 bulan," ujar Abdullah.
Baca: 2 Bulan Bebas, Ridho Rhoma Bakal Kembali Dikurung Akibat Kasus Narkoba
Baca: Rhoma Irama Rilis Lagu Baru Berjudul Ahlak dan Pamer Foto Mesra dengan Istri, Ricca Rachim
Menanggapi hal tersebut, pelantun lagu Dawai Asmara ini sempat mengunggah cerita Instagram pada akun pribadinya.
Dalam unggahannya ia membagikan tulisan dengan latar hitam dalam tiga halaman sekaligus tanpa menyertakan foto atau gambar apapun.
Ridho membenarkan pemberitaan yang beredar jika dirinya harus menanggung hukuman atas perbuatannya di masa lalu.
"Assalamualaikum Wr Wb. Seperti yang teman2 semua dengar di media mengenai kasus saya yg telah lalu, bahwa setelah melaliu proses banding di pengadilan tinggi, pihak jaksa telah mengajukan kasasi."
Ia meminta doa agar dapat menghadapi hal ini dengan baik.
"Mohon doa nya agar saya dapat menghadapi ini dengan baik."
Meski telah menjalani hukuman pada tahun 2017 silam, namun MA menyatakan ia harus menjalankan hukuman lagi.
Ia mengaku siap karena yakin jika semua yang dialaminya terjadi atas kehendak Tuhan dan pasti akan ada hikmahnya.
"Saya ucapkan terimakasih yg sebesarnya kepada teman2 semua yg sudah memberikan support dan doa untuk saya dan keluarga," tulis Ridho dalam halaman terakhir unggahannya.
Baca: Keluarga Belum Tahu Kabar Ridho Rhoma Akan Kembali Dikirim ke Penjara
Baca: Rhoma Irama: Pemilu 2019 Ini Saya Berjuang Bersama PAN
Sebelumnya, Ridho Rhoma diamankan aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 lalu.
Saat diamankan, Ridho Rhoma kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,7 gram.
Pada 19 September 2017, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana kepada Ridho Rhoma selama 10 bulan.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga menetapkan terdakwa menjalankan rehab medis dan sosial di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.
(Tribunnews.com / Bunga)