Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Superskor
LIVE ●

Fakta Joko Driyono Tersangka dan Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 7 Tahun Penjara

Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Fakta Joko Driyono Tersangka dan Ditahan, Dijerat Pasal Berlapis hingga Terancam 7 Tahun Penjara
Tribunnews/JEPRIMA
Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (27/2/2019). Joko Driyono diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Polri dalam kasus dugaan pengaturan skor pertandingan bola Liga 2 dan Liga 3 

Simak fakta Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri ditahan dan menjadi tersangka. Ia dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah fakta terungkap setelah Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono alias Jokdri ditahan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/3/2019) malam.

Jokdri ditahan di Mapolda Metro Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepakbola.

Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi semalam.

Baca: Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor

Simak fakta-fakta Jokdri ditahan sebagai tersangka mulai dari dijerat pasal berlapis hingga terancam 7 tahun penjara berikut.

1. Jokdri dijerat pasal berlapis

Diberitakan Tribunnews.com, Joko Driyono ditahan dengan pasal 363, 235, 233, dan 221 Juncto 55 KUHP. 

Rekomendasi Untuk Anda

Pasal-pasal tersebut pada intinya mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang police line.

“Ini semua keterkaitan dengan laporan pertama Bu Lasmi (eks manajer Persibara). (Jokdri) Ditahan di rutan Polda Metro Jaya. Mulai 25 Maret sampai 13 April. 20 hari kedepan,” kata Kepala Satgas Antimafia Bola, Brigjen Pol Hendro Pandowo, Senin (25/3/2019).

Baca: Berita Persebaya Surabaya, Akan Luncurkan Jersey Terbaru ingga Djanur Antisipasi Osas Saha

2. Terancam 7 tahun penjara

Hendro Pandowo juga menjelaskan, penahanan Jokdri telah memenuhi syarat karena diduga melanggar pasal ancaman yang hukumannya 7 tahun masa kurungan.

“Ancaman 7 tahun penjara," paparnya.

"Pencekalan 6 bulan dan belum habis."

"Sehingga cukup lakukan penahanan,” ujarnya.

3. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Klub
D
M
S
K
GM
GK
-/+
P
1
PERSIB
34
24
7
3
59
22
37
79
2
Borneo FC
34
25
4
5
74
31
43
79
3
Persija
34
22
5
7
65
29
36
71
4
Persebaya
34
16
10
8
61
35
26
58
5
Bhayangkara FC
34
16
5
13
53
45
8
53
Berita Populer
Atas