Mahfud MD Sebut 3 Kebiasaan Umum Tersangka Korupsi, Rohamurmuziy Baru di Tahap Pertama
Mahfud MD sebutkan 3 kebiasaan umum para tersangka kasus korupsi, menurutnya Romahurmuziy baru di tahap pertama, yakni mengaku dijebak dan membantah.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Mahfud MD sebutkan 3 kebiasaan umum para tersangka kasus korupsi, ia menyebut Romahurmuziy baru sampai di tahap pertama, yakni mengaku dijebak dan membantah.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD beri tanggapan terkait bantahan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Tanggapan itu ia sampaikan saat ditemui awak media di Gedung KPK Jakarta, Senin (25/3/2019).
Mahfud MD menilai bantahan Romahurmuziy merupakan hal biasa yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi.
Mahfud MD menyebutkan ada tiga kebiasaan yang dilakukan oleh para tersangka kasus korupsi.
Baca: Rektor UIN Antasari Buka Suara, Mahfud MD: Tanpa Harus Mencabut Pernyataan di ILC Saya Minta Maaf
"Ritualitas orang ditangkap itu ada tiga. Pertama bilang, 'Wah saya dijebak'. Padahal tidak mungkin orang dijebak dengan OTT karena OTT itu, kan, pasti dibuntuti sudah lama dan dia sendiri yang mengatur pertemuannya," ujarnya, dilansir Kompas.com.
Kebiasaan yang kedua, menurut Mahfud MD para tersangka akan mengatakan, kasusnya berbau politis.
Tersangka biasanya akan mengklaim dirinya menjadi korban politik.
Kebiasaan yang ketiga, menurut Mahfud, saat sampai pada tahap persidangan, terdakwa akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan jaksa KPK.
Menurut Mahfud MD, bantahan-bantahan yang dilontarkan para tersangka kasus korupsi akan teruji dalam tahap persidangan.
Baca: Tak Mau Cabut Pernyataan di ILC Soal Jual Beli Jabatan di Kemenag, Mahfud MD: Saya Minta Maaf
"Nanti, sesudah diperiksa, ditunjukkan bukti-bukti, ini kamu tanggal sekian bicara gini, janjinya ini, tanggal sekian, ganti nomor HP ini dan seterusnya, baru dia, oh iya, begitu kan," kata Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, saat ini Romahurmuziy baru sampai pada tahap pertama, yakni mengklaim dirinya dijebak dan membantah menerima uang terkait pengisian jabatan.
Namun, Mahfud MD yakin bantahan itu akan terjawab dalam persidangan di pengadilan.
Tahap kebiasaan yang kedua, tersangka kasus korupsi mengklaim bahwa kasusnya dipolitisasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.