Polemik Jual Beli Jabatan di UIN, Menag Lukman Hakim Enggan Berkomentar sebelum Dipanggil KPK
Soal kasus dugaan jual beli jabatan di UIN, Menteri Agama Lukman Hakim tak ingin berkomentar sebelum ada panggilan dari KPK untuk memberi keterangan.
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan jual beli jabatan di Universitas Islam Negeri (UIN) kian ramai diperbincangkan.
Terkait hal itu, Menteri Agama Lukman Hakim tak ingin berkomentar sebelum ada panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberi keterangan.
Kepada awak media, Lukman Hakim memohon maaf dan menyampaikan alasan dirinya ingin lebih dulu memberi keterangan kepada KPK.
"Begini, yang terkait itu, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh media dan kepada publik, saya belum bisa menyampaikan hal-hal yang terkait kepada perkara,” ucap Lukman ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019).
"Karena saya harus lebih menghormati KPK sebagai institusi resmi tempat di mana mereka semestinya mendapatkan keterangan resmi pertama dari saya terkait dengan persoalan ini," imbuhnya.
Baca: Rektor UIN Antasari Buka Suara, Mahfud MD: Tanpa Harus Mencabut Pernyataan di ILC Saya Minta Maaf
Baca: Mahfud MD Sebut 3 Kebiasaan Umum Tersangka Korupsi, Rohamurmuziy Baru di Tahap Pertama
Lukman Hakim merasa dirinya harus menahan diri untuk tidak berkomentar karena secara etika KPK sebagai institusi resmi pemberantas korupsi.
Ia pun meminta sikapnya tersebut dimaklumi.
"Jadi ya apa boleh buat, sebelum saya memberikan keterangan resmi di hadapan KPK tentu secara etika saya harus menghormati untuk bisa menahan diri untuk tidak menyampaikan hal-hal yamg bisa terkait dengan materi perkara ini. Jadi mohon teman-teman bisa memaklumi," katanya.
Hingga saat ini, Lukman mengaku belum mendapat panggilan dari KPK terkait kasus jual beli jabatan rektor UIN.
Namun, ia menegaskan siap hadir jika dipanggil.
"Sampai hari ini belum (ada pemanggilan). Ya tentu dong (hadir jika dipanggil), saya harus hormati. Itu adalah kewajiban konstitusional saya memenuhi panggilan mereka," pungkasnya.
Pembahasan mengenai kasus jual beli jabatan rektor di kalangan UIN/IAIN tersebut muncul di ILC yang tayang di TV One yang tayang pada Selasa (19/3/2019) bertema 'OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?'.
Baca: Tak Mau Cabut Pernyataan di ILC Soal Jual Beli Jabatan di UIN, Mahfud MD: Saya Minta Maaf
Baca: Komentar Mahfud MD Soal Pemilu Manual vs Pemilu Elektronik di Indonesia
Pembahasan tersebut mencuat terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama yang menyeret Mantan Ketuya Umum PPP Romahurmuziy.
Universitas Islam Negeri (UIN) adalah perguruan tinggi negeri Islam yang dulu bernama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di bawah naungan Kemenag.