Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor
Terbaru Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang kini tersangka hingga alasan tak terlibat pengaturan skor
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Andru memastikan kliennya akan tetap kooperatif dan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dalam pengusutan kasus tersebut.
"Ya Pak Joko prinsipnya tetap kooperatif artinya tetap mengikuti prosedur dan menyerahkan seluruhnya ke kuasa hukum seperti itu," ujar Andru diberitakan Kompas.com.
3. Kuasa hukum sebut Jokdri tak terlibat pengaturan skor
Andru Bimasetta mengatakan kliennya tidak ditahan karena terlibat dalam pengaturan skor.
Andru menegaskan, Jokdri ditahan murni karena dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor yang tengah diusut oleh Satuan Tugas Antimafia Bola.
"Berdasarkan surat perintah yang ditandatangani hari ini itu didasarkan pada pengeruskaan barang bukti dan memasuki garis polisi bukan terkait pengaturan skor," kata Andru di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2019) malam.
Andru menuturkan, selama diperiksa Jokdri memang ditanyai terkait aliran dana di rekeningnya hingga histori percakapan di telepon selulernya.
Namun, Andru menyebut hal itu tidak mengarah kepada keterlibatan Jokdri dalam kasus pengaturan skor.
Saat ditanya mengenai barang bukti yang dirusak Jokdri, Andru mengaku tidak tahu menahu karena belum mendapatkan informasi tersebut dari para penyidik.
"Kalau ditanya apa bukti yang terkait, itu mungkin harus ditanyakan ke penyidik karena belum disampaikan kepada kita sampai saat ini," kaya Andru.
Selain itu, Andru menilai penahanan Jokdri merupakan subjektivitas penyidik.
Baca: Joko Driyono Ditahan Satgas Antimafia Bola Soalnya Ancamannya Tujuh Tahun Penjara kata Hendro P
5. Awal kasus
Diberitakan TribunnEws.com, terjaringnya nama Joko Driyono pada pusaran kasus pengaturan skor berawal ketika penyidik melakukan penggeledahan pada tangga 31 Januari dalam rangka kelengkapan berkas karena dari laporan Lasmi.
Ketika, Satgas Antimafia Bola menggeledah kantor Komdis pada 31 Januari dengan mencari barang bukti untuk kelengkapan berkas, namun keesokan harinya kantor komdis yang telah diberi garis polisi ternyata ada perusakan barang bukti.
Dari kasus tersebut, Satgas Antimafia Bola menetapkan tiga tersangka salah satunya sopir pribadi Joko Driyono.
Dari pemeriksaan lanjutan, Satgas Antimafia Bola pun lalu menetapkan Joko Driyono sebagai tersangka.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Abdul Majid/Kompas.com)