Terbaru Satgas Antimafia Bola, Jokdri Tersangka hingga Alasan Tak Terlibat Pengaturan Skor
Terbaru Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang kini tersangka hingga alasan tak terlibat pengaturan skor
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Terbaru Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri yang kini tersangka hingga alasan tak terlibat pengaturan skor
TRIBUNNEWS.COM - Kabar terbaru terkait Satgas Antimafia Bola resmi menahan Plt Ketum PSSI Joko Driyono alias Jokdri sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Jokdri ditahan di Mapolda Mtero Jaya atas dugaan perusakan barang bukti terkait kasus pengaturan skor sepak bola.
Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, ditahan Satgas Antimafia Bola setelah melalui pemeriksaan sebagai saksi kemarin Senin (25/3/2019) malam.
Baca: Joko Driyono Statusnya Masih Plt Ketua Umum PSSI kata Gusti Randa
Sejumlah fakta trerkuak dari penahanan Jokdri oleh Satgas Antimafia Bola mulai dari penahanan Jodri hingga alasan tak terlibat pengaturan skor.
DIkutip dari berbagai sumber, berikut fakta-fakta yang terungkap.
1. Jokdri diduga perintah tiga orang merusak barang bukti
Seperti diberitakan Kompas.com, Kepala Satgas Antimafia Bola Polri Brigjen Pol Hendro Pandowo, mengatakan, Jokdri diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan, dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor pertandingan sepaka bola antara Persibara Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Menurut Hendro, tindakan Jokdri tersebut menghambat langkah Satgas dalam mengusut kasus pengaturan skor.
"Untuk mengaburkan, sehingga barang bukti yang kami butuhkan tidak ada, kami tak bisa menggali lagi pengaturan skor lain," kata Hendro dalam jumpa pers.
2. Kuasa hukum Jokdri sebut kliennya tak pantas ditahan
Kuasa Hukum Jokdri, Andru Bimasetta, menyebutkan kliennya tidak sepatutnya ditahan oleh Satgas Antimafia Bola.
Ia beralasan, Jokdri tidak mungkin melarikan diri setelah dicekal ke luar negeri.
Ia menambahkan, Jokdri juga tidak mungkin mengulangi tindak pidana serta merusak barang bukti karena semua barang bukti telah disita Satgas Antimafia Bola.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.