Mahfud MD Tanggapi Fatwa Golput Haram di Pemilu: Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum
Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD 'Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum'.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
![Mahfud MD Tanggapi Fatwa Golput Haram di Pemilu: Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-mahfud-md.jpg)
Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD 'Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum'.
TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haramkan golput di pemilu.
Hal ini beredar sejak, MUI kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
"MUI minta agar masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia, pertama, mereka harus menggunakan hak pilih mereka," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019) dikutip dari Kompas.com.
Bahkan jauh sebelum ini, fatwa haramnya golput di pemilu juga sudah beredar sejak pemilu tahun 2014 lalu.
Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD.
Mahfud MD memberikan tanggapan melalui wawancara yang dilakukan hari ini, Rabu (27/3/2019) di program acara iNews.
Menurut Mahfud MD, fatwa golput haram tersebut tidak bisa dipaksakan secara hukum.
Baca: MUI: Stop Penggunaan Istilah Cebong dan Kampret
Baca: Mahfud MD & Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Bahas Filsafat Jawa Pengeran Ora Sare, Singgung OTT?
Awalnya Mahfud menjelaskan jika golput akan menurunkan tingkat deligitimasi pemerintah.
"Kita anjurkan saja untuk memilih, karena berapa pun hasilnya nanti pemilu akan tetap sah," ujar Mahfud MD.
Mahfud MD pun menegaskan jika fatwa golput haram dengan konstitusi tidak bisa berjalan beriringan.
"Tidak bisa. fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum, namanya fatwa itu hanya anjuran dna fatwa itu bisa berbeda dengan fatwa MUI dengan fatwa ormas islam yang lain. Sejak jaman Nabi, fatwa itu tidak mengikat," jelas Mahfud MD.
Guru Besar UII Yogya tersebut kembali menjelaskan jika fatwa MUI berbeda dengan ketentuan hukum.
Pasalnya, ketentuan hukum ditegakkan oleh negara.
Baca: Wiranto: Pemilu Sudah Siap, Tinggal Dorong Masyarakat Agar Tidak Golput
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.