Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Tanggapi Fatwa Golput Haram di Pemilu: Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum

Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD 'Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum'.

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Tanggapi Fatwa Golput Haram di Pemilu: Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum
Tribunnews.com
Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD 'Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum'. 

Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD 'Tidak Bisa Dipaksakan Secara Hukum'.

TRIBUNNEWS.COM - Beredar isu Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa haramkan golput di pemilu.

Hal ini beredar sejak, MUI kembali mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

"MUI minta agar masyarakat Indonesia, bangsa Indonesia, pertama, mereka harus menggunakan hak pilih mereka," ujar Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional MUI Muhyiddin Junaidi saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (25/3/2019) dikutip dari Kompas.com.

Bahkan jauh sebelum ini, fatwa haramnya golput di pemilu juga sudah beredar sejak pemilu tahun 2014 lalu.

Fatwa golput haram ini pun mendapat tanggapan dari Mantan Ketua MK, Mahfud MD.

Mahfud MD memberikan tanggapan melalui wawancara yang dilakukan hari ini, Rabu (27/3/2019) di program acara iNews.

Berita Rekomendasi

Menurut Mahfud MD, fatwa golput haram tersebut tidak bisa dipaksakan secara hukum.

Baca: MUI: Stop Penggunaan Istilah Cebong dan Kampret

Baca: Mahfud MD & Mantan Menkumham Hamid Awaluddin Bahas Filsafat Jawa Pengeran Ora Sare, Singgung OTT?

Awalnya Mahfud menjelaskan jika golput akan menurunkan tingkat deligitimasi pemerintah.

"Kita anjurkan saja untuk memilih, karena berapa pun hasilnya nanti pemilu akan tetap sah," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD pun menegaskan jika fatwa golput haram dengan konstitusi tidak bisa berjalan beriringan.

"Tidak bisa. fatwa MUI itu tidak bisa dipaksakan secara hukum, namanya fatwa itu hanya anjuran dna fatwa itu bisa berbeda dengan fatwa MUI dengan fatwa ormas islam yang lain. Sejak jaman Nabi, fatwa itu tidak mengikat," jelas Mahfud MD.

Guru Besar UII Yogya tersebut kembali menjelaskan jika fatwa MUI berbeda dengan ketentuan hukum.

Pasalnya, ketentuan hukum ditegakkan oleh negara.

Baca: Wiranto: Pemilu Sudah Siap, Tinggal Dorong Masyarakat Agar Tidak Golput

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas