Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Menteri Susi Saat Sandiaga Janji Hapus Larangan Penggunaan Cantrang: Kasihan

Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunakan cantrang pada nelayan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons Menteri Susi Saat Sandiaga Janji Hapus Larangan Penggunaan Cantrang: Kasihan
Kolase/Kompas.com
Inilah respons Menteri Susi saat Sandiaga Uno berjanji akan menghapus larangan penggunakan cantrang pada nelayan. 

Sebelumnya, Susi juga mengkritik Sandi yang kerap kali berjanji akan merevisi penggunaan cantrang bagi nelayan untuk menangkap ikan bila menang Pemilu 2019.

Menteri Susi bahkan menyebut Sandi sebagai pemimpin yang tidak memiliki visi berkelanjutan.

"Pemimpin yg tidak memiliki visi keberlanjutan NO WAY!!!" cuit akun Menteri Susi.

Sebagaimana diketahui, cantrang merupakan alat penangkap ikan yang menyerupai trawl atau pukat harimau.

Bedanya, cantrang menggunakan jaring namun ukurannya lebih kecil.

Satu cantrang terdiri dari kantong, mulut jaring, tali penarik, pelampung dan pemberat.

Dikutip dari Kompas.com, cantrang juga dilengkapi dua tali selambar yang bisa mencapai 6.000 meter dalam kapal 30 gross ton (GT).

Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan
Penjelasan alat tangkap cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (kkp.go.id)
Rekomendasi Untuk Anda

Dengan panjang tali itu, cakupan sapuan tali bisa mencapai 292 hektare.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan, cantrang telah mengalami modifikasi, baik dari segi bentuk maupun metode operasi selama puluhan tahun.

Akibatnya, jenis pukat tarik ini berubah menjadi alat tangkap yang merusak lingkungan.

Awalnya cantrang hanya digunakan nelayan dengan menggunakan kapal 5 GT.

Namun, saat ini nelayan dengan kapal 30 GT turut menggunakan cantrang.

Data KKP menyebutkan, pada tahun 2015, terdapat 13.300 kapal nelayan cantrang.

Adapun dasar larangan penggunaan cantrang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 yang dikeluarkan oleh Susi.

Meski diterbitkan pada 2015, namun pelaksanaannya ditunda 2 tahun atas dasar permintaan nelayan kepada Ombudsman dan efektif penundaan tersebut selesai Desember 2017 lalu.

Halaman 2/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas