Profil Singkat Bowo Sidik Pangarso, Anggota DPR IV yang Disebut Kena OTT KPK Direksi BUMN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang anggota DPR RI berinisial BS pada Kamis (28/3/2019) dini hari tadi.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan satu orang anggota DPR RI pada Kamis (28/3/2019) dini hari tadi.
Pengamanan ini terkait operasi tangkap tangan (OTT) direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di jakarta soal distribusi pupuk.
"Dini hari tadi, KPK mengamankan 1 orang anggota DPR RI. Saat ini sedang proses pemeriksaan lebih lanjut di gedung KPK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/3/2019).
Penangkapan satu anggota DPR RI ini sekaligus membuat KPK telah mengamankan delapan orang yang masih dalam proses pemeriksaan di gedung KPK.
"Dengan demikian, sampai pagi ini sekitar 8 orang diamankan dalam OTT di Jakarta sejak Rabu sore hingga Kamis dini hari," ujar Febri.
Meski belum dikonfirmasi, nama Bowo Sidik Pangarso disangkut-sangkutkan dengan pejabat DPR yang telah diamankan KPK terkait OTT tersebut.
Dikutip dari Tribunnews.com, sumber internal KPK menyebut, legislator yang dicokok itu berinisial BS.
BS diduga sebagai penerima suap.
Baca: Direksinya Diduga Terjaring OTT KPK, Ini Penjelasan Pupuk Indonesia
Baca: Misteri Anggota DPR Tertangkap dalam OTT KPK Rabu Malam, Bambang Soesatyo Janji Akan Ngecek
Lalu siapa Bowo Sidik Pangarso? Simak profil singkatnya!
Dikutip dari laman wikidpr.org Bowo Sidik Pangarso merupakan anggota DPR dari fraksi Partai Golkar.
Bowo Sidik Pangarso berada di komisi IV dalam bidang Perdagangan, Perindustrian, Inverstasi, Koperasi, UMKM & BUMN, Standarisasi Nasional.
Bowo Sidik Pangarson lahir di Mataram 16 Desember 1968.
Bowo pernah menjadi auditor di BDNI (Bank Dagang Negara Indonesia), bank swasta yang kini dilebur menjadi Bank Mandiri setelah Krisis Ekonomi 1998.
Setelah tak lagi menjabat sebagai auditor, ia menjabat sebagai direktur PT. Inacon Luhur Pertiwi.