Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini
DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti
TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan.
Melalui laman resminya, DJP Kementerian Keuangan mengupdate artikel terkait penyampaian SPT yang batasnya berakhir dua hari lagi, Minggu (31/3/2019).
DJP juga memberikan rincian penyampaian SPT per 1 April 2019 dikecualikan dari sanksi administrasi.
Baca: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Mudah, Waktu Lapor Tinggal 2 Hari!
Simak ulasannya berikut ini.
Dikutip dari laman resmi DJP, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.
Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.
Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur Minggu.
Berikut 3 rincian bagi wajib pajak yang menerima pengecualian.
1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018
2. Wajib pajak diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma
3. Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Dalam keterangan DJP, dibubuhkan juga soal penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.
Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.