Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini

DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti

TRIBUNNEWS.COM - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan.

Melalui laman resminya, DJP Kementerian Keuangan mengupdate artikel terkait penyampaian SPT yang batasnya berakhir dua hari lagi, Minggu (31/3/2019).

DJP juga memberikan rincian penyampaian SPT per 1 April 2019 dikecualikan dari sanksi administrasi.

Baca: Cara Isi SPT Tahunan Pribadi via Online, Lebih Cepat dan Mudah, Waktu Lapor Tinggal 2 Hari!

Simak ulasannya berikut ini.

Dikutip dari laman resmi DJP, Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.

Pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada hari ini.

Berita Rekomendasi

Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur Minggu.


Berikut 3 rincian bagi wajib pajak yang menerima pengecualian.

1. Wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018

2. Wajib pajak diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma

3. Wajib pajak yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.

Dalam keterangan DJP, dibubuhkan juga soal penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, namun apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019.

Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas