Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini

DJP memberikan pengumuman terbaru mengenai denda pajak menyangkut pelaporan SPT Tahunan pada batas akhir Minggu 31 Maret 2019 nanti

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Dua Hari Lagi Batas Lapor SPT Tahunan, Simak Pengumuman Terbaru Soal Denda Pajak Ini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Warga wajib pajak membuat laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, Kamis (29/3/2018). Penyampaian SPT Tahunan PPh dapat disampaikan secara langsung di kantor pelayanan pajak, dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar, dan melalui saluran e-filing, e-FORM, dan upload e-SPT pada laman DJP Online (www.djponline.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak. Direktorat Jenderal Pajak memberikan batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk periode Tahun Pajak 2017 untuk wajib pajak perorangan paling lambat 31 Maret 2018 dan wajib pajak Badan paling lambat 30 April 2018. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

6. Lengkapi Detail Anggota Keluarga atau Tanggungan

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

7. Isi Detail Pajak

Isi detail pajak dengan mengklik 'Tambah Form 1721 A1 atau A2', lalu isikan detail pajak, terutama 3 kolom berikut ini:

Lengkapi juga detail anggota keluarga, bagi yang telah menikah dan memiliki tanggungan.

Penghasilan bruto (lihat pada form A1 nomor 8 atau form A2 nomor 11)

Pengurang penghasilan (lihat form A1 nomor 11 atau form A1 nomor 14)

Berita Rekomendasi

Bukti potong pajak dari pihak lain (lihat form A1 nomor 20 atau form A1 nomor 23)

Baca: Bayar Denda Telat Lapor SPT Bisa di Kantor Pos atau Transfer ATM

8. Isi Informasi Tambahan

Selanjutnya isi informasi tambahan, seperti 'Penghasilan Lainnya', 'Subjek Penghasilan yang Dikenakan PPh Final', 'Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek Pajak', 'Harta', 'Kewajiban/Utang' jika ada.

Jika tidak ada, silakan lewati dengan klik 'Selanjutnya'.

9. e-Filing SPT Tahunan Pribadi

Bila jumlah pajak yang harus Anda bayarkan nihil, maka silakan langsung isikan dulu nomor EFIN, lalu klik 'Simpan', lalu klik 'Lapor'.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Fitriana Andriyani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas