Panduan Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 17 April 2019
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya.
TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019, yang artinya tinggal tiga pekan lagi.
Sebelum menggunakan hak pilih, sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019.
Yang harus diketahui, Pemilu 2019 tak hanya memilih pasangan presiden dan wakil presiden atau Pilpres 2019.
Namun juga memilih para anggota legislatif yang akan duduk di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi dan kota/kabupaten, serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Artinya, sekali masuk ke bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Anda akan memilih lima hal sekaligus.
Ya, Pemilu 2019 adalah kali pertama Indonesia menggelar pemilihan serentak untuk memilih anggota legislatif (Pileg) dan presiden (Pilpres).
Pada era sebelumnya, pelaksanaan Pileg dan Pilpres selalu dilakukan secara terpisah alias tidak bersamaan.
Baca: Mahfud MD Sebut Golput Tak Kurangi Legalitas Hasil Pemilu
Berikut panduan dan tata cara mencoblos di Pemilu 2019 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT
Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.