Panduan Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 17 April 2019
Berikut panduan tata cara mencoblos pada Pemilu 2019 yang akan dihelat pada Rabu, 17 April 2019. Ada lima surat suara, perhatikan warna dan isinya.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
![Panduan Tata Cara Mencoblos pada Pemilu 17 April 2019](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/logo-pemilu-2019.jpg)
Bila pun rusak, Anda bisa meminta ganti.
Nah, inilah yang harus diperhatikan selanjutnya.
Dalam Pemilu 2019, ada lima warna surat suara yang masing-masing memiliki fungsi berbeda.
Lima warna tersebut adalah abu-abu, kuning, merah, biru dan hijau.
Baca: Luna Maya Diminta Tata Janeta Nyanyikan Lagu Sang Penggoda, Raffi Ahmad: Jangan Nangis
![Lima warna Surat Suara Pemilu 2019](http://images1.rri.co.id/thumbs/berita_631834_800x600_surat_suarapemilu2019_malik3.jpg)
Surat suara warna abu-abu, diperuntukkan bagi surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Surat suara calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 nantinya berbentuk lembaran persegi panjang dan terdiri dari dua bagian, yaitu bagian dalam dan bagian luar.
Surat suara warna kuning, digunakan sebagai surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Pemilu 2019 memuat daftar calon legislatif yang bertarung mendapatkan kursi di DPR RI.
Surat suara warna merah, diperuntukkan surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019.
Dalam surat suara calon anggota DPD Pemilu 2019, tercantum daftar calon anggota DPD RI.
Nantinya, tiap daerah akan diwakili oleh empat orang anggota DPD yang bertugas di pusat.
Surat suara warna biru digunakan sebagai surat suara calon anggota DPRD Provinsi Pemilu 2019.
Surat suara calon anggota DPR Provinsi Pemilu 2019 ini memuat daftar calon legislatif untuk masing-masing provinsi di Indonesia.
Surat suara warna hijau, diperuntukkan sebagai surat suara calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.