Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Jelang Pemilu 2019, Cek Namamu di DPT dan Jangan Panik Jika Belum Terdaftar, Ikuti Cara Ini!

Jelang Pemilu 2019, berikut cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan cara menjaga hak pilih apabila nama belum ada di DPT.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 tinggal menghitung hari.

Pemilihan Umum 2019 baik pemilihan legislatif maupun pemilihan presiden dilakukan pada 17 April 2019.

Sudahkah yakin nama Anda ada salam Daftar Pemilih Tetap (DPT)?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek namanya di DPT Pemilu 2019.

Baca: Amien Rais: Banyak Pemilih Hantu Kami Temukan di DPT

Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.

Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.

Di kantor desa/kalurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.

Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.

Mengingat jam kerja kantor desa/kalurahan yang hanya buka di jam kerja.

Dengan demikian, pemilih dapat menggunakan cara kedua.

Baca: Hashim: Kalau Ada DPT Palsu dan Tidak Dihapus KPU, Konsekuensinya Pidana

Cara yang kedua yakni, mengecek melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara yang kedua ini sangat mudah dan praktis, pemilih dapat melakukan pengecekan menggunakan ponsel.

Ikuti langkah-langkah berikut:

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas