Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Pemilu 2019, Cek Namamu di DPT dan Jangan Panik Jika Belum Terdaftar, Ikuti Cara Ini!

Jelang Pemilu 2019, berikut cara cek nama di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan cara menjaga hak pilih apabila nama belum ada di DPT.

Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, pemilih diminta untuk mengisi nama dan NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdiri dari 16 digit.

2. Jika sudah, klik ikon 'cari' yang ada di bawah kolom NIK.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Baca: Investigasi Tim IT Prabowo-Sandi, 9 Juta Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tak Wajar, Bertanggal Lahir Sama

Jika Anda merasa telah mengisi data diri dengan benar namun belum juga terdaftar sebagai DPT, jangan khawatir!

Berita Rekomendasi

Lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!

Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.

Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.

Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.

Baca: Hashim Kritik KPU RI Terkait Pemilih Invalid dalam DPT

Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.

Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.

Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas