Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Begini Cara dan Mekanisme Pindah TPS bagi Para Perantau, Ditutup 10 April

Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Begini Cara dan Mekanisme Pindah TPS bagi Para Perantau, Ditutup 10 April
Tribun Batam
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April! 

Simak, begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.

Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.

Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS ini sudah berakhir pada 17 Maret lalu.

Baca: KPU Targetkan 77,5 Persen Tingkat Partisipasi Pemilu

Baca: 2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah

Baca: Pemilu 17 April, Ini Daftar 81 Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Rekam Jejaknya Baik

Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.

Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari setelah hari H pencoblosan atau 10 April 2019.

Berita Rekomendasi

Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

1. Cek di DPT

Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.

Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.


Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.

Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.

Baca: VIDEO Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa

Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.

2. Datang ke KPU kabupaten/kota

Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.

Jangan lupa membawa e-KTP.

Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.

Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.

Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.

Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asalu akan dihapus.

3. Lakukan duplikasi

Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.

4. Datangi kelurahan terdekat

Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.

Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.

Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.

Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.

Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.

Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.

Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.

Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.

Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?

Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas