Begini Cara dan Mekanisme Pindah TPS bagi Para Perantau, Ditutup 10 April
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Simak, begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal ini tentu jadi kabar gembira bagi para perantau, seperti pekerja dan mahasiswa yang tinggal di kota lain.
Dengan layanan pindah memilih atau TPS, para perantau tetap bisa mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti, tanpa harus pulang ke kampung halaman.
Sebelumnya, layanan pindah memilih atau TPS ini sudah berakhir pada 17 Maret lalu.
Baca: KPU Targetkan 77,5 Persen Tingkat Partisipasi Pemilu
Baca: 2 Minggu Jelang Pemilu 17 April 2019, Simak Panduan Tata Cara Mencoblos Agar Suaramu Sah
Baca: Pemilu 17 April, Ini Daftar 81 Caleg Eks Koruptor, KPU: Pilih Calon yang Rekam Jejaknya Baik
Namun, KPU kembali membuka layanan tersebut setelah dikabulkannya uji materi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
Para pemilih yang akan pindah TPS akan dilayani tujuh hari setelah hari H pencoblosan atau 10 April 2019.
Berikut cara dan mekanisme pindah TPS sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:
1. Cek di DPT
Sebelum mengajukan pindah TPS, pemilih harus sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.