Begini Cara dan Mekanisme Pindah TPS bagi Para Perantau, Ditutup 10 April
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca: VIDEO Cara Cek Nama di Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 via HP, Tak Perlu ke Kantor Desa
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.
2. Datang ke KPU kabupaten/kota
Setelah yakin nama Anda tercantum dalam DPT Pemilu 2019, datangilah KPU kabupaten/kota lokasi tinggalmu sekarang.
Jangan lupa membawa e-KTP.
Lantas tunjukkan pada petugas dan mereka akan mencatatkan nomor Kartu Keluarga (KK) saat Anda mengurus administrasi pindah memilih.
Selanjutnya, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di KPU akan mencatat dan pemilih akan mendapatkan formulir A5.
Formulir tersebut digunakan sebagai bukti, Anda telah pindah memilih.
Setelah Anda menempuh proses administrasi pindah memilih, maka data pemilih di tempat asalu akan dihapus.
3. Lakukan duplikasi
Selanjutnya, oleh petugas di KPU, Anda akan diminta untuk menduplikasi (fotokopi) formulir A5 yang dicatatkan petugas.
4. Datangi kelurahan terdekat
Setelah mengurus A5 di KPU, segeralah datangi kantor kelurahan terdekat di lokasi tinggal Anda sekarang.
Serahkan pada petugas PSS di kantor kelurahan.