Begini Cara dan Mekanisme Pindah TPS bagi Para Perantau, Ditutup 10 April
Begini cara dan mekanisme pindah TPS bagi para perantau agar tetap bisa mencoblos pada Pemilu 17 April mendatang. Layanan pindah TPS ditutup 10 April!
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Petugas kemudian akan memetakan Anda ke TPS terdekat.
Dengan surat tersebut, Anda pun bisa mendatangi TPS terdekat pada 17 April 2019 dan menggunakan hak pilih.
Yang harus Anda ketahui, dikutip dari Kompas.com, prosedur pindah memilih atau TPS dapat ditempuh pemilih dengan kondisi tertentu.
Misalnya, mereka yang sakit dan harus dirawat di rumah sakit di luar daerah asal, berada di lapas, dan sedang dalam tugas.
Menurut Ketua KPU, Arief Budiman, 'sedang dalam tugas' bisa diartikan tengah menempuh pendidikan atau bekerja di luar daerah asal yang terdaftar di KTP elektronik atau e-KTP.
Sementara itu, pemilih yang tak bisa diberi layanan pindah memilih atau TPS adalah mereka yang ingin pindah TPS dengan alasan sedang berjalan-jalan di luar daerah asal ketika hari pemungutan suara.
Bagaimana, cara pindah TPS begitu mudah dan cepat, kan?
Jadi, tidak ada lagi alasan tidak mencoblos pada Pemilu 2019, 17 April nanti.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)