Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Sebut Tindakan Jokowi Kirim Surat ke KPU Soal OSO Tidak Salah dan Bukan Intervensi

Mahfud MD menyebut, tindakan Presiden Jokowi yang mengirim surat ke KPU terkait Oesman Sapta Odang (OSO) tidak salah dan bukan bentuk intervensi.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mahfud MD Sebut Tindakan Jokowi Kirim Surat ke KPU Soal OSO Tidak Salah dan Bukan Intervensi
Kolase TRIBUNNEWS.COM/KOMPAS.COM
Mahfud MD menyebut, tindakan Presiden Jokowi yang mengirim surat ke KPU terkait Oesman Sapta Odang (OSO) tidak salah dan bukan bentuk intervensi. 

"Jadi intinya setiap kali ada surat ketua PTUN, Mensesneg atas nama Presiden itu mengirim surat kepada pihak yang diwajibkan oleh PTUN untuk menindaklanjuti. Itu selalu begitu," ujar Pratikno.

"Surat Mensesneg kepada KPU itu bukan yang pertama itu sudah beberapa kali, sebagai tindaklanjut dari permohonan dari ketua PTUN," kata dia.

Kendati demikian, Presiden dan pihak istana menyerahkan kembali ke KPU untuk mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Terserah lah KPU gimana, kan KPU punya landasan hukum untuk menindaklanjutinya."

"Makanya kami merujuknya kan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia.

Oleh karena itu, Pratikno menegaskan, surat tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kerja penyelenggara pemilu.

"Enggak, enggak. Kami paham betul bahwa KPU lembaga independen," ujar Pratikno.

Berita Rekomendasi

Tindakan Jokowi itu pun memancing beberapa kalangan untuk bereaksi.

Termasuk seorang netter yang meminta pendapat tindakan Presiden itu kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD.

Netter itu meminta tanggapan dari ahli tata negara sekaligus pengacara OSO, Yusril Ihza Mahendra serta ahli tata negara, Mahfud MD soal surat Presiden itu.

"Bagaimana tanggapan ahli tatanegara Prof @Yusrilihza_Mhd yang juga pengacara OSO??"

"Atau ahli tatanegara Prof @mohmahfudmd soal surat Presiden ke KPU atas putusan PTUN OSO," tanyanya.


Pertanyaan ini pun langsung dibalas Mahfud MD yang menyebut, apa yang dilakukan Presiden tidak salah dan bukan sebagai bentuk intervensi.

Pasalnya, Undang-undang mengatur hal tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas