Cara Urus Nama Bila Belum Terdaftar di DPT, Masih Bisa Diurus hingga 10 April 2019
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Jangan panik bila namamu belum ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ini cara mengurusnya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pesta demokrasi Pemilihan Umum 2019 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu (17/4/2019).
Dalam Pemilu 2019, kita akan memilih presiden dan anggota legislatif secara bersamaan.
Untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2019, nama kita harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Baca: Ini Cara Cek Nama di DPT Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Kantor Desa
Beberapa orang mungkin mengalami kendala namanya belum terdaftar dalam DPT.
Tak perlu panik, lakukan dua cara ini untuk mempertahankan hak pilih Anda!
Waktu pengurusan nama yang belum terdaftar dalam DPT masih bisa dilakukan hingga 10 April 2019.
Pertama, datang ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di kantor desa/kelurahan.
Petugas akan membantu untuk memasukkan nama pemilih ke DPT.
Syaratnya, pemilih menunjukkan e-KTP miliknya untuk dicatat data-datanya oleh petugas.
Baca: Jelang Pemilu 2019, Komnas HAM Temukan 31.184 Warga Binaan Tak Masuk DPT
Cara kedua, melalui online dengan mengunduh aplikasi KPU RI Pemilu 2019.
Jika menggunakan cara kedua, pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel Android dan jaringan internet.
Setelah membuka aplikasi KPU RI Pemilu 2019, pilih "Cek Pemilih".
Kemudian masukkan NIK dan Nama Depan.