Cara Urus Nama Bila Belum Terdaftar di DPT, Masih Bisa Diurus hingga 10 April 2019
Pemilu 2019 akan digelar pada Rabu, 17 April 2019. Jangan panik bila namamu belum ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), ini cara mengurusnya!
Penulis: Fitriana Andriyani
Editor: Sri Juliati
Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPT, maka akan tampil tulisan 'Anda belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2019.
Segera laporkan data diri dengan menekan tombol 'Lapor' di bawah ini'.
Setelah menekan tombol "Lapor", pemilih diminta untuk memasukkan sejumlah data, seperti NIK, NKK, nama lengkap, nomor ponsel, dan e-mail.
Pemilih juga akan diminta memasukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan tempat mereka tinggal.
Baca: Dirjen Dukcapil Kemendagri: DPT Urusan KPU
Untuk itu, pemilih harus memastikan, data diri yang dicantumkan sesuai data yang tertera dalam e-KTP.
Setelah itu, sistem akan memproses pendaftaran nama pemilih tersebut dan selanjutnya dimasukkan dalam DPT Pemilu 2019.
Dalam proses ini harus dipastikan bahwa pemilih sudah mempunyai atau setidaknya melakukan perekaman e-KTP.
Sebab, syarat untuk dicatat dalam DPT ialah kepemilikan KTP elektronik.
Baca: Amien Rais: Banyak Pemilih Hantu Kami Temukan di DPT
Sebelum datang ke Tempat Pemungutan Suara, KPU mengimbau warga negara Indonesia yang sudah memiliki hak pilih untuk memastikan namanya ada di DPT Pemilu 2019.
Pengecekan nama di DPT dapat dilakukan melalui dua cara.
Cara pertama adalah dengan datang langsung ke kantor desa/kalurahan tempat tinggal atau domisili.
Di kantor desa/kelurahan, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek nama mereka di DPT.
Namun cara tersebut memiliki banyak kendala.
Terutama bagi pemilih yang kesulitan dalam meluangkan waktu.