Sebagian Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Santunan 1,25 M, Akan Lanjutkan Gugatan di AS
Update terbaru kasus kecelakaan Lion Air JT610, sebagian keluarga korban belum mendapat santunan sebesar Rp1,2 miliar dan akan lanjutkan gugatan ke AS
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
Gugatan diajukan setelah 189 orang meninggal dalam kecelakaan yang membuat pesawat terjun bebas akibat kesalahan sistem anti-stall dan maneuvering characteristics augmentation system (MCAS), serta kelemahan petunjuk penerbangan dan prosedur operasional Boeing.
"Gugatan sudah masuk sejak November 2018 lalu. saat ini ada sekitar 60 keluarga JT 610 masukan gugatan ke AS. Kemarin ethiopian 1, 2 orang ada lah korbannya kenal lawyer terkenal di sana," kata Harry Ponto, kuasa hukum lainnya.
"Bagi keluarga ragu-ragu, bimbang kami harapkan mereka bisa ambil keputusan dan ikut bergabung dengan kami semua yang sudah ajukan ke AS. Kalaupun Boeing maupun out of the court settlement (penyelesaian tanpa jalur hukum) kita lihat saja, mudah-mudahan bisa sesuai, kalau tidak lanjut ke pengadilan," pungkasnya.
(Tribunnews.com Tiara Shelavie, Ria anatasia/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.