Sebagian Ahli Waris Korban Lion Air JT 610 Belum Dapat Santunan 1,25 M, Akan Lanjutkan Gugatan di AS
Update terbaru kasus kecelakaan Lion Air JT610, sebagian keluarga korban belum mendapat santunan sebesar Rp1,2 miliar dan akan lanjutkan gugatan ke AS
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Update terbaru kasus kecelakaan Lion Air JT610, sebagian keluarga korban belum mendapat santunan sebesar Rp 1,2 miliar.
Hampir enam bulan sejak jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 perairan Karawang, Jawa Barat, sebagian keluarga korban belum menerima santunan.
Salah satunya yaitu Merdian Agustin, istri dari korban Lion Air JT610 yang bernama Eka Suganda.
Merdian menjelaskan, hingga saat ini belum menerima ganti rugi dari Lion Air karena menolak menandatangani sebuah dokumen release and discharge (R&D).
Penandatanganan dokumen release and discharge (R&D) berarti Merdian akan memberi jaminan pembebasan dari proses maupun tuntutan hukum kepada Lion Air dan pihak-pihak terkait kecelakaan tersebut.
Baca: CEO Boeing Minta Maaf, Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Lanjutkan Gugatan di AS
"Enam bulan sejak kecelakaan, kami belum dapat kepastian pembayaran dari pihak maskapai. Kami bingung, frustrasi dan letih. Suami saya mendadak jadi korban tapi tanggung jawab maskapai hampir tidak ada," kata janda beranak tiga itu di Jakarta, Senin (8/4/2019).
"Terakhir dihadapkan pencairan ganti rugi harus tanda tangan dokumen release and discharge diwajibkan melepaskan tuntutan kepada banyak pihak, ada Lion Air, Boeing dan 200 anak perusahaan lain buat kami sangat tidak masuk akal," tambahnya.
Tak hanya Merdian, ada 10 anggota keluarga korban lain yang menuntut kompensasi Rp1,25 miliar tanpa menandatangani R&D.
Merdian beranggapan bahwa mendapatkan ganti rugi Rp1,25 miliar tersebut adalah haknya sebagai keluarga korbam.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menyebutkan, penumpang yang meninggal dunia akibat kecelakaan pesawat udara diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar.
Hak atas ganti rugi ini dipertegas dengan Pasal 23 yang menyatakan besaran kerugian tidak menutup kesempatan bagi ahli waris menuntut ke pengadilan.
Baca: Keluarga Korban Kecelakaan Lion Air JT 610 Tolak Santunan Rp 1,25 Miliar, Ini Alasannya
"Walaupun peraturan sudah jelas, keluarga dipaksa untuk menandatangani Release and Discharge (R&D)," ucap Merdian seperti yang dilansir oleh Kompas.com
Merdian mengaku pernah dipanggil pihak Lion Air untuk membicarakan masalah ganti rugi.
Namun, saat itu Lion Air memaksa ahli waris untuk menandatangani Release and Discharge (R&D).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.