Pandangan Hukum Kasus Audrey, Hotman Paris: Jika Benar Penganiayaan Harusnya Pelaku Sudah Ditahan
Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana pandangan hukum dalam kasus dugaan penganiayaan Audrey? Berikut penjelasan Hotman Paris.
Saat ini pemberitaan dan media sosial tengah diramaikan dengan kasus pengeroyokan siswi SMP berinisial Au (14) oleh murid SMA di Pontianak.
Dikutip Tribunnews.com dari Tribun Pontianak pada Selasa (9/4/2019), saat ini kasus tengah ditangani oleh pihak kepolisian setempat dan terus dikembangkan dalam proses penyelidikannya.
Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polresta Pontianak, Iptu Inayatun Nurhasanah yang sudah menerima limpahan berkas dari Polsek Pontianak Selatan.
Setelah kasus ini viral, para tokoh dan deretan artis pun ikut menyuarakan dukungan untuk gadis berusia 14 tahun ini.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun ikut turun tangan menindak kasus ini.
Baca: Siswinya Jadi Korban Pengeroyokan #JusticeForAudrey, Kepala Sekolah SMP N 17 Pontianak Buka Suara
Baca: Polisi Telusuri Jejak Prostitusi Seungri, Raline Shah Dukung Proses Hukum
Hotman Paris mengharap Jokowi segera buka suara untuk pengusutan kasus Audrey agar pelaku segera ditangkap.
Lebih lanjut Hotman Paris menjelaskan bagaimana pandangan hukum untuk kasus Audrey yang diketahui jika pihak KPPAD Kalbar sempat tak ingin kasus penganiayaan ini tidak masuk pengadilan.
Pengacara kondang ini jelaskan jika kasus hukum tidak akan berhenti jika keluarga memilih jalan damai.
Hal tersebut dijelaskan Hotman Paris melalui saluran YouTube Hotman Paris Official.
"Jika keluarga korban dan diduga pelaku ada perdamaian, apakah menghentikan penyelidikan polisi atau menghilangkan ancaman pidananya?" ujar Hotman mengawali penjelasannya.
Hotman kemudian merujuk pada undang-undang yang menyebutkan jika jalan damai tidak akan hentikan penyidikan dalam kasus penganiayaan berat.
"Kalau benar dia (Audrey) sudah luka dimana-mana, dan benar ada kekerasan di bagian sensitifnya itu bukan lagi tindak pelanggaran tindak perlindungan anak-anak, kena hukuman ancaman lima tahun penjara," lanjut Hotman.
Baca: Inilah Alasan AU, Siswi Korban Pengeroyokan di Pontianak Tak Mau Wajahnya di Blur di Media Sosial
Lebih lanjut Hotman Paris menegaskan jika benar terjadi penganiayaan pada Audrey seperti yang diberitakan, maka seharusnya terduga pelaku sudah ditahan.
"Jika benar penganiayaan berat tersebut terjadi, harusnya terduga pelaku sudah tidak bisa menghirup udara bebas lagi, harusnya sudah ditahan. Alasan di bawah umur tidak tepat, karena sudah ada undang-undang peradilan anak," jelas Hotman.
Hotman menjelaskan jika pelaku berusia 12-18 tahun sudah bisa diadili dan bisa ditahan.
"Jadi kalau memang benar tuduhan di media sosial, memang tidak ada alasan lagi untuk tidak memulai penyidikan dan melakukan penahanan," ujar Hotman lagi.
Hotman kembali tegaskan akan membantu korban dalam aspek apapun.
Simak videonya!
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)