Polemik Kasus Audrey, Tuai Tanggapan Mahfud MD & Hotman Paris hingga Simak Perkembangan Kasusnya
Polemik Kasus Audrey, Tuai Tanggapan Mahfud MD & Hotman Paris hingga Simak Perkembangan Kasusnya, Simak Ulasan lengkapnya berikut ini
Penulis: Umar Agus W
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Polemik Kasus Audrey, Tuai Tanggapan Mahfud MD & Hotman Paris hingga Simak Perkembangan Kasusnya
TRIBUNNEWS.COM - Kasus Pengeroyokan terhadap siswi SMP di Pontianak nampaknya terus bergulir.
Polemik kasus pengeroyokan ini terjadi di masyarakat hingga menuai tanggapan dari sejumlah pihak.
Sebut saja mantan ketua MK, Mahfud MD yang juga turut memberikan responnya terhadap kasus tersebut.
Tak hanya Mahfud MD saja, Hotman Paris juga turut serta memberikan pernyataannya.
Baca: Pengeroyok Audrey Posting Boomerang di Kantor Polisi, Jerinx : Sita Atau Bakar Semua Rumah Mewahnya
Berikut ini tribunnews telah merangkum, tanggapan dari Mahfud MD dan Hotman Paris mengenai kasus pengeroyokan tersebut:
1. Mahfud MD
Mantan Ketua MK, Mahfud MD juga turut serta memberikan responnya terhadap kasus yang menimpa Audrey di pontianak tersebut.
Dalam sebuah cuitan awalnya Mahfud MD tidak begitu mengetahui secara persih mengenai kasus Audrey ini.
Hal itu, lantaran tiba-tiba saja Mahfud MD mendapat pertanyaan dari salah seorang warganet mengenai kasus Audrey tersebut.
Baca: Audrey Semringah Permintaannya Dikabulkan YouTuber Reza Arap Oktovian: Terima Kasih Sudah Support
"Kasus bagaimana dan dimana? Terlalu banyak berita shg tak semua sempat saya baca."
"Tapi prinsipnya kalau ada pelanggaran hukum ya harus diproses scr hukum."
"Kecuali dlm delik aduan, dlm hukum pidana itu tdk ada damai atau maaf; semua hrs ditindak," tulis Mahfud MD.
Mahfud MD lantas kembali diberikan jawaban oleh salah seorang warganet mengenai ulasan singkat dari kasus yang menimpa AU atau Audrey ini.
Dalam ulasan yang sudah diberikan tersebut, Mahfud MD memberikan respon jika Hukum memang ada prosesnya sehingga harus sabar.
Mahfud MD juga menambahkan jika harus ada penegakan hukum secara tegas jika kita ingin negara ini baik.
Baca: Hasil Visum Audrey Keluar, Kapolresta Pontianak: Diagnosa Awal Depresi Pasca Trauma
"Terimakasih, Adit. Polisi sdh bertindak."
"Hukum ada prosedur2nya yg hrs dilewati dgn sabar."
"Pokoknya hrs ada penegakan hukum scr tegas jika kita ingin negara ini baik."
"Tapi juga berhukum itu hrs bersabar agar tdk salah sasaran." tambah Mahfud MD dalam cuitan di twitternya.
Untuk diketahui, Seorang siswi SMP berinisial AU atau Audrey (14) menjadi korban pengeroyokan.
Korban yang masih duduk di bangku sekolah pertama atau SMP dikeroyok oleh 12 siswi SMA Pontianak.
Kasus ini pun viral hingga muncul sejumlah dukungan bahkan petisi online.
Tak hanya itu saja, Pengacara senior Hotman Paris juga turut serta memberikan tanggapannya.
Baca: Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Ditahan dan Diadili meski di Bawah Umur
2. Hotman Paris
Kasus Audrey ini memang cukup menyita perhatian sejumlah kalangan.
Tak terkecuali, pengacara kondang yakno Hotman Paris Hutapea.
Dalam sebuah unggahan video di istagram pribadinya tersebut Pengacara senior Hotman Paris memberikan responnya.
Salam Kopi Joni
Kasus Audrey, hanya dengan satu kalimat apabila bapak Presiden RI, Bapak Jokowi berbicara di televisi ada kasus Audrey Pontianak segera disidik dan ditangkap pelakunya, maka hukum akan cepat berjalan.
Pak Jokowi this is the right time for you, menjelang pilpres this is the right time to you.
Segera ucapkan di televisi agar hukum ditegakkan, agar pelaku ditangkap.
Kasihan itu putrinya.
Kepada para keluarga korban, saya baru dapat honor dari Pesantren Tebu Ireng Jombang.
Itu semua honor akan saya sumbangkan kepada ibu dari korban sebagai awal dari perlawanan hukum.
Salam, Hotman Paris.
Hotman Paris menaruh banyak empati terhadap kasus Audrey ini.
Mulai dari berusaha menghubungi keluarga korban, pejabat terkait hingga pemimpin redaksi televisi agar kasus ini diekspos.
Hotman Paris juga mengatakan meski masih di bawah umur, pelaku penganiayaan terhadap Audrey tetap bisa diadili.
"Walaupun dia masih di bawah umur, tetap bisa diadili. Bukankah ada peradilan anak?"
"Kepada Bapak Kadiv Propam Mabes Polri, tolong turunkan tim untuk diperiksa oknum aparat."
"Kenapa 12 orang itu bisa bebas begitu saja?"
"Bukankah tindak pidana serius tidak bisa dihentikan walaupun ada perdamaian?"
3. Perkembangan Kasus Audrey
Hasil visum perkembangan kasus Audrey ini pun telah di rilis oleh pihak kepolisian.
Melansir dari tribunnews.com yang dikutip dari tribunpontianak Kapolresta Pontianak, Kombes M Anwar Nasir mengatakan jika tidak ada bengkak di kepala korban.
Selain itu, dari hasil visum yang dikeluarkan Rumah Sakit Pro Medika Pontianak, hari ini, Rabu (10/4/2019) juga menyatakan jika
Kondisi mata korban juga tidak ditemukan memar, penglihatan korban juga normal.
Kapolresta Pontianak tersebut juga menambahkan jika memang tidak ditemukan bekas darah di area Telinga, Hidung serta Tenggorokan dari Audrey.
"Kemudian dada tampak simetris tak ada memar atau bengkak, jantung dan paru dalam kondisi normal," katanya.
Kondisi perut korban, sesuai hasil visum tidak ditemukan memar.
Bekas luka juga tidak ditemukan.
"Kemudian organ dalam, tidak ada pembesaran," jelasnya.
Selanjutnya Kapolresta menyampaikan hasil visum alat kelamin korban.
Menurut Kapolresta, selaput darah tidak tampak luka robek atau memar.
Anwar mengulangi pernyataannya terkait hal ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya.
(Tribunnews.com/Fitriana Andriyani / Umar Agus W)