Update Siswi SMP Dikeroyok di Pontianak, Hotman Beri Saran Ini Agar Kasus Segera Diproses Polisi
Kasus pengeroyokan terhadap siswi SMP, Au (14), di Pontianak, Kalimantan Barat menuai simpati dari berbagai pihak termasuk Hotman Paris.
Penulis: Daryono
Editor: Sri Juliati
Menurut informasi yang diperoleh pihaknya, mantan pacar kakak sepupu korban ini sekarang pacaran dengan oknum pelaku penganiayaan ini.
Mereka ribut di media sosial, saling komentar sehingga pelaku menjemput korban karena kesal terhadap komentar itu.
Akibat penganiayaan yang dialaminya, korban mengalami muntah.
Bahkan saat ini korban bahkan dirawat di rumah sakit dan sudah dilakukan rontgen tengkorak kepala dan dada.
Penganiayaan yang dilakukan pelaku juga membuat korban mengalami trauma.
Menurut keterangan keluarga korban, Au sering mengigau seolah-olah masih dalam penganiayaan.
Pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini ke jalur hukum, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku.
KPPAD Kalbar Ralat Pernyataannya
Sempat tak ingin kasus penganiayaan oleh sejumlah siswi SMA terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, Kalbar, masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan, Selasa (9/4/2019) kemarin siang dalam konferensi pers nya, Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian.
Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati, mengatakan, pihaknya akan mendampingi korban dan pelaku sesuai dengan tupoksi dari KPPAD mendampingi dan mengawasi.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan di Polresta Pontianak, Eka mengatakan, pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk masalah kasus hukumnya itu kami tidak bisa masuk, kami KPPAD tidak bisa mengintervensi, apalagi untuk masuk ke ranah hukum."
"Kalau ini harus damai tidak bisa, kami tidak boleh melakukan itu, kami hormati kepolisian mereka sudah bekerja semaksimal mungkin bekerja sesuai tupoksi mereka, kami dengan tupoksi kami," ujarnya.
Baca: Siswi SMP di Pontianak Dikeroyok 3 Pelajar SMA Hingga Muntah, Ini Kronologinya
Karena kasus ini sudah ditangan kepolisian kata Eka, jika ada masyarakat yang ingin mempertanyakan, mengembangkan, atau memiliki kepentingan politik, pribadi, maupun kelompok jangan pernah masuk dalam ranah KPPAD.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.