VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Berikut ini video permintaan maaf pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Polisi pun menetapkan tiga tersangka pada kasus ini.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Sri Juliati
Berikut ini video permintaan maaf pelaku pengeroyokan siswi SMP di Pontianak. Polisi telah menetapkan tiga tersangka pada kasus ini.
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi di Pontianak, AU (14), memasuki babak baru.
Pelaku pengeroyokan serta beberapa saksi menyatakan permintaan maaf pada Rabu (10/4/2019) sore.
Permintaan maaf tersebut disampaikan di aula Mapolresta Pontianak.
Pada kesempatan tersebut, para tersangka juga mengaku mendapatkan ancaman dari sejumlah pihak.
Mereka juga berharap masyarakat Indonesia mau memaafkan perbuatan mereka.
Lebih lanjut, pelaku juga meminta warganet untuk tidak terus mengintimidasi mereka.
"Saya sebagai satu pelaku, saya sedih, meminta maaf atas perlakuan saya terhadap AU. "
Baca: Jenguk Siswi SMP Korban Pengeroyokan di Pontianak, Ifan Seventeen Janji Bantu Tuntaskan Kasus Ini
Baca: KPAI: Pengeroyokan Siswi SMP Pontianak Pakai Peradilan Anak
"Dan saya sampai menyesal sampai keterlaluan kelakuan saya ini," ucap seorang pelaku berinisial FZ alias LL dikutip dari tayangan Youtube KOMPASTV.
Hal yang sama juga dinyatakan oleh seorang pelaku berinisial NB alias EC.
"Saya minta maaf kepada AD dan keluarganya. Saya menyesal," tambah tersangka NB alias EC.
Selain meminta maaf, para pelaku juga melakukan klarifikasi isu yang beredar di media sosial.
Pelaku menegaskan, mereka tidak melakukan pengeroyokan apalagi merusak organ vital korban.
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Anwar Nasir.
Anwar mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah adanya penyidikan terhadap sejumlah saksi.
Pihak kepolisian juga telah menerima hasil rekam medis dari Rumah Sakit Pro Medika Pontianak.
Anwar menyebut pelaku mengakui perbuatannya menganiaya korban AU.
"Dalam pemeriksaan terhadap pelaku, mereka juga mengakui perbuatannya menganiaya korban," kata Anwar, Rabu (10/4/2019) dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya, Anwar juga menyampaikan hasil visum dari korban AU.
Dari hasil visum diketahui jika tak ada bengkak di kepala korban, kondisi mata tidak ada memar, dan penglihatan normal.
Untuk kondisi telinga, hidung, dan tenggorokan (THT) tidak ditemukan darah.
Dada korban tampak simetris tak ada memar atau pun bengkak.
Kondisi jantung dan paru-paru korban dalam keadaan normal.
Sementara untuk kondisi perut korban tidak ditemukan memar ataupun bekas luka.
Pihak rumah sakit juga tidak menemukan adanya pembesaran di organ dalam.
Anwar juga menyebut, hasil visum menunjukkan selaput dara korban tidak tampak luka robek atau memar.
Ia bahkan mengulangi pernyataannya ini.
"Saya ulangi, alat kelamin selaput dara tidak tampak luka robek atu memar," katanya dikutip dari TribunPontianak.co.id.
Baca: Audrey Siswi SMP di Pontianak Korban Pengeroyokan Akhirnya Mau Makan Setelah Ditemui Atta Halilitar
Baca: Gubernur Kalbar Angkat Bicara Kasus Pengeroyokan Audrey: Tak Bisa Ditoleransi, Saya Sangat Kecewa
Untuk keadaan kulit, hasil visum menunjukkan tidak ada memar, lebam, atau bekas luka.
Lebih lanjut, Anwar mengatakan, diagnosa awal untuk korban adalah depresi pasca trauma.
"Hasil diagnosa dan terapi pasien, diagnosa awal depresi pasca trauma," ungkap Kapolresta.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.
Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Menurutnya, dapat disimpulkan dari hasil visum kategori penganiayaan ringan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.
Seperti pengakuan pelaku, penganiayaan dilakukan oleh para pelaku di dua tempat yang berbeda dan tidak secara bersama-sama.
Ancama hukuman tersebut akan dilakukan diversi.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Anwar menyatakan, pihaknya akan melakuakn perlindungan terhadap korban maupun tersangka.
Dalam pemeriksaannya, korban dan pelaku didampingi oleh orangtua, Bapas Pontianak serta KPPAD Kalbar.
"Kami tetap bekerja sama dengan lembaga perlindungan anak, baik korban maupun tersangka, kami atensi untuk melakukan perlindungan," ucapnya.
(Tribunnews.com/Miftah)