Awal Mula Kasus Mandala Shoji, Kini Menuntut KPU Ganti Rugi
Mandala Shoji tuntut KPU ganti rugi, begini awal mula kasus yang menjerat namanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Mandala Shoji tuntut KPU ganti rugi, begini awal mula kasus yang menjerat namanya.
TRIBUNNEWS.COM - Selebriti Mandala Shoji menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) ganti rugi.
Saat ini Mandala diketahui terkena hukuman penjara tiga bulan dan denda Rp 5 juta subsider satu bulan penjara karena kasus kupon umrah.
Mandala sendiri sebelumnya maju dalam pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPR RI Dapil II DKI dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Dikutip Tribunnews dari Warta Kota, tim kuasa hukum Mandala Shoji, Irfan Fadila Mawi mendatangi KPU terkait masalah nama kliennya yang dicoret dari daftar caleg.
Baca: Cici Panda Sempat Kaget Saat Tahu Mandala Shoji Tertangkap
Irfan menganggap pencoretan nama Mandala salah prosedur.
“Pada hakikatnya Mandala itu statusnya masih dalam daftar calon tetap untuk Caleg DPR RI DKI Dapil II, yang mana saat ini dirinya dikriminalisasi oleh KPU," kata Ifan di sela-slea acara Indonesia Young Enterpreneur Summit 2019, Rabu (10/4/2019).
Ia menyebutkan dalam Pasal 285 UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu, tidak ada yang menyatakan langsung dicoret, melainkan atas perintah pengadilan.
"Artinya ini tidak sah, bahkan sampai saat ini tidak ada Surat Keputusan (SK) tentang pencoretan tersebut," jelas Irfan
"Sehingga hak-hak politik Mandala untuk melakukan sengketa ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terhambat sampai saat ini," tambahnya.
Karena hal itu, Mandal menuntut KPU dan Bawaslu untuk membayar kerugian sebesar Rp 100 miliar.
Bermula dari Kasus Kupon Umrah
Mandala Shoji diketahui maju mencalonkan diri sebagai anggota legislatif Pemilu 2019 dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Namun, ia kini justru mendekam di balik jeruji besi karena terjerat kasus kupon umrah.