Awal Mula Kasus Mandala Shoji, Kini Menuntut KPU Ganti Rugi
Mandala Shoji tuntut KPU ganti rugi, begini awal mula kasus yang menjerat namanya.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
Dilansir Kompas.com, Mandala diketahui membagikan kupon umrah sebagai doorprize untuk warga pada 18 Desember 2018.
Baca: Dipenjara Sejak Oktober 2018, Kini Mandala Shoji Tuntut KPU Ganti Rugi Rp 100 Miliar
"Kasus itu (dugaan politik uang caleg PAN) ditemukan oleh Bawaslu. Sudah masuk pengadilan dan sekarang sudah di tahap banding dari tersangka (Mandala)," ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat M Halman Muhdar kepada Kompas.com, Kamis (27/12/2018).
Tak hanya itu, Halman juga mengungkapkan Mandala dan caleg PAN lainnya, Lucky Andriani terbukti melakukan pelanggaran saat kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2018.
"Mandala adalah caleg DPR RI, sementara Lucky adalah caleg DPRD DKI Jakarta. Keduanya diduga membagikan kupon berhadiah umrah kepada masyarakat yang hadir," jelas Halman.
Karena tersandung kasus tersebut, nama Mandala Shoji pun dihapus dari daftar caleg oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sempat diancam kuasa hukum Mandala, pihak KPU menjelaskan mereka telah mencoret nama pria berusia 36 tahun tersebut sesuai prosedur.
Ketua KPU DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos mengungkapkan pencoretan nama Mandala telah mengikuti prosedur UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu.
"Kami merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017. Putusan pengadilan yang bersifat inkrah dapat membatalkan calon (legislatif) karena pidana kampanye yang dilakukan," kata Betty di Polda Metro Jaya pada Kompas.com, Selasa (12/2/2019).
Nantinya KPU DKI akan meminta petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) untuk mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca: Sejak Mandala Shoji Dipenjara, Sang Istri Ajak Ketiga Anaknya Mengunjungi Ayahnya Setiap Hari
Jika Mandala masih mendapat suara saat hari pencoblosan, maka suara tersebut diserahkan ke partai pengusungnya.
"Sejauh komunikasi saya dengan KPU RI, mereka sedang menindaklanjuti dan nanti dikeluarkan surat keputusan (pencoretan Mandala). Menurut, Surat Edaran KPU Nomor 31 tahun 2019, pembatalan dilakukan dengan mencoret (nama caleg) dari DCT," tutur Betty.
"Pencetakan DCT kan sudah terjadi, jadi nanti kami diminta mengkomunikasikan kepada semua KPPS bahwa (nama Mandala) telah dicoret," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)