UPDATE Kasus Siswi SMP Pontianak: Tolak Diversi, Pihak Korban akan Lanjutkan hingga Pengadilan
Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM- Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, AU (14), memasuki babak baru.
Sebelumnya pihak kepolisan menetapkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan yang kemudian dilakukan upaya diversi.
Namun upaya diversi ini tidak menemui titik terang di antara kedua belah pihak.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Upaya hukum diversi digelar pada Kamis (11/4/2019) malam di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak.
Upaya tersebut berlangsung alot, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Baca: VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Baca: Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
Pihak korban menolak upaya diversi tersebut.
Bahkan kasus ini akan dilanjutkan hingga pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim pengacara korban, Daniel Tangkau.
Keputusna ini, menurut Daniel, merupakan permintaan dari pihak keluarga AU (14).
"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi dikutip dari Kompas.com.
Daniel menyebut keputusan ini juga diambil tak lain untuk memberikanh efek jera terhadap para pelaku maupun masyarakat Indonesia.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.
Pihaknya siap menerima apapun keputusan hakim untuk membuktikan siapa pihak yang salah dalam kasus ini.
"Kita berdebatlah nanti di meja pengadilan untuk membuktikan siapa salah dan siapa yang benar," ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh anggota tim kuasa hukum korban, Erik Mahendra Pratama.
Menurut Erik, pihakny dengan tegas menolak upaya diversi tersebut.
Kondisi korban yang saat ini masih dirawat di rumah sakit menjadi pertimbangan tim kuasa hukum untuk melanjutkan ke tingkat pengadilan.
Disebutkan oleh Erik saat ini korban AU (14) masih mengalami trauma psikis.
"Diversi kami tolak dengan tegas sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban, karena mengingat korban sendiri masih dirawat dan belum pulih dari trauma psikis," kata Erik.
Baca: Heboh #JusticeForAudrey, Tapi Kini Tagar #audreyjugabersalah Trending di Twitter, Apa yang Terjadi?
Baca: Karakter Asli Korban Kasus #JusticeForAudrey Diungkap oleh Ria Ricis Saat Berkunjung ke Pontianak
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni masing-masing berinisial FZ alias LL (17), TR alias AR (17), dan NB alias EC (17).
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang tentang Pelindungan Anak.
Ancaman yang diberikan yakni hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
Menurutnya, dapat disimpulkan dari hasil visum kategori penganiayaan ringan.
"Kategori penganiayaan ringan sesuai dengan hasil visum yang dikeluarkan hari ini oleh Rumah Sakit Pro Medika Pontianak," ujar Anwar.
Ancaman hukuman tersebut akan dilakukan diversi.
"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.
Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.
Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).
Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.
Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.
"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.
(Tribunnews.com/Miftah)