UPDATE Kasus Siswi SMP Pontianak: Tolak Diversi, Pihak Korban akan Lanjutkan hingga Pengadilan
Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM- Kasus pengeroyokan terhadap seorang siswi SMP di Pontianak, AU (14), memasuki babak baru.
Sebelumnya pihak kepolisan menetapkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan yang kemudian dilakukan upaya diversi.
Namun upaya diversi ini tidak menemui titik terang di antara kedua belah pihak.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Upaya hukum diversi digelar pada Kamis (11/4/2019) malam di Posko Zona Integritas Polresta Pontianak.
Upaya tersebut berlangsung alot, dimulai pukul 20.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Baca: VIDEO Permintaan Maaf Pelaku Pengeroyokan Siswi SMP di Pontianak, Polisi Tetapkan 3 Tersangka
Baca: Akun Facebook Diduga Milik Audrey Beredar, Gustika Hatta: Itu Bukan Justifikasi untuk Melukai Korban
Pihak korban menolak upaya diversi tersebut.
Bahkan kasus ini akan dilanjutkan hingga pengadilan.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua tim pengacara korban, Daniel Tangkau.
Keputusna ini, menurut Daniel, merupakan permintaan dari pihak keluarga AU (14).
"Ini gagal, kita tolak (diversi) dan kita lanjutkan di tingkat pengadilan (lanjut proses hukum)," kata Daniel, usai upaya diversi dikutip dari Kompas.com.
Daniel menyebut keputusan ini juga diambil tak lain untuk memberikanh efek jera terhadap para pelaku maupun masyarakat Indonesia.
"Kita ingin buat efek jera terhadap anak-anak yang nakal seperti ini," tegasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.