Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Siswi SMP Pontianak: Tolak Diversi, Pihak Korban akan Lanjutkan hingga Pengadilan

Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in UPDATE Kasus Siswi SMP Pontianak: Tolak Diversi, Pihak Korban akan Lanjutkan hingga Pengadilan
TRIBUN PONTIANAK/TRITRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Berikut ini update kasus pengeroyokan siswi SMP di Pontianak! Pihak keluarga menolak diversi dan akan melanjutkan hingga pengadilan. 

"Sehingga sesuai dengan sistem peradilan anak, ancaman hukuman di bawah 7 tahun akan dilakukan diversi," ungkapnya.

Senada dengan pernyataan pihak kepolisian, pengacara kondang Hotman Paris mengatakan tindak pidana ringan anak dapat dilakukan diversi.

Hal tersebut disampaikan oleh Hotman Paris dalam tayangan Youtube miliknya, Hotman Paris Official yang diunggah pada Rabu (10/4/2019).

Hotman Paris menjelaskan, diversi atau perdamaian hanya dapat dilakukan untuk tindak pidana ringan.

Ia juga menegaskan diversi tak bisa digunakan untuk tindak pidana berat.

"Diversi atau perdamaian hanya bisa untuk tindak pidana ringan ya. Tidak bisa untuk tindak pidana berat seperti penganiayaan. Sehingga jadi pertanyaan apakah penganiayaan AU di Pontianak itu tindak pidana ringan, pelanggaran atau bukan?," ungkap Hotman.

(Tribunnews.com/Miftah)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas